Pontianak (ANTARA) - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengimbau kepada masyarakat di kota itu agar mematuhi aturan salah satunya "physical distancing" dengan menjaga jarak aman untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami sangat menyayangkan ada komentar salah satu tokoh masyarakat yang malah mengajak masyarakat untuk berkumpul dan memprotes kebijakan Pemkot Pontianak dalam melakukan pembatasan di sepanjang Jalan Gajah Mada guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Komarudin di Pontianak, Rabu.

Dia menjelaskan, Jalan Gajah Mada bukan ditutup tetapi dibatasi aktivitasnya, karena jalan itu, dari hasil evaluasi, merupakan yang terpadat sehingga perlu dibatasi dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Pengalihan Jalan Gajah Mada Pontianak percontohan penanganan COVID-19

"Apalagi dari hasil evaluasi kami banyak warga yang tidak mengindahkan 'physical distancing' sehingga sudah selayaknya dilakukan pembatasan aktivitas tersebut. Tidak menutup kemungkinan jalan-jalan lain akan dilakukan pembatasan seperti di Jalan Gajah Mada tersebut," katanya.

Ia menambahkan, dari hasil evaluasi terkait pembatasan aktivitas di Jalan Gajah Mada, ada pembelajaran bagi masyarakat, karena ada edukasi di situ.

"Dalam hal ini ada warga yang tidak cukup dengan diimbau saja, melainkan harus dipaksa agar mau membatasi diri, sehingga dalam hal ini jangan ada yang mengajak warga untuk berkumpul," katanya.

Baca juga: Pemkot Pontianak alokasikan Rp46,4 miliar tangani pandemi COVID-19

Dia menyampaikan, silakan kritik yang membangun, karena dalam hal ini untuk kepentingan orang banyak, dengan mengurangi aktivitas, dan saat ini masyarakat terdampak COVID-19.

"Tidak hanya satu orang atau kelompok saja, sehingga apapun permasalahannya agar diselesaikan dengan cara bermusyawarah," kata Kapolresta Pontianak.

Sebelumnya, Pemkot Pontianak telah menutup akses Jalan Gajah Mada atau kawasan perekonomian atau pecinan di kota itu dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Pontianak mulai 2 April 2020.

Baca juga: Pontianak bentuk tim koordinasi waspada COVID-19

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan penutupan ruas Jalan Gajah Mada dimulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, sehingga masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas seperti biasanya di sepanjang jalan itu.

"Penutupan ruas Jalan Gajah Mada tersebut kami lakukan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sehingga bagi masyarakat agar memilih ruas jalan lain dengan tidak melewati jalan itu," katanya.

Dia menambahkan, dengan dilakukannya penutupan Jalan Gajah Mada yang cukup padat itu, maka bisa menekan atau membatasi aktivitas masyarakat di kawasan itu.
 

Pewarta: Andilala
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020