Iya, tersangka
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian telah menetapkan pengemudi mobil berinisial MO sebagai tersangka lantaran menabrak enam pekerja, lima orang di antaranya tewas di KM29+800 Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) pada Rabu pagi.

"Iya, tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu.

Sambodo mengatakan pengemudi mobil tersebut sudah dibawa petugas Polrestro Jakarta Timur untuk dilakukan cek urine.

Baca juga: Polisi lakukan cek urine penabrak enam pekerja di Tol JORR
Baca juga: Enam petugas korban kecelakaan di JORR sedang merawat jalan


Kasusnya akan dilimpahkan ke Polda metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut. "Sebab ada laporan dari petugas di lapangan ada bau alkohol dari mulut pengendara yang menabrak, kita cek urinenya," ujarnya.

Menurut Sambodo, pengendara tersebut seorang diri mengendarai sedan bernomor polisi B 1106 MZ. Pengendara tersebut menabrak enam pekerja perawatan jalan tol saat bertugas sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Pekerja yang tewas dalam kecelakaan di JORR bertambah
Baca juga: Lima jenazah pekerja tol JORR dipulangkan ke kampung halaman
Baca juga: Empat korban tewas akibat kecelakaan di Tol JORR Pasar Rebo

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020