Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, akan menerapkan persidangan perkara pidana secara jarak jauh atau daring sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Rencananya mulai Senin (30/5) akan diuji coba," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Jumat.

Baca juga: Jaksa Agung apresiasi sidang daring yang digelar Kejari

Ia menjelaskan hal tersebut didasarkan atas kesepakatan dengan pengadilan bersama dengan Kejaksaan Negeri Semarang dan dua lembaga pemasyarakatan yang ada di Semarang.

Menurut dia, terdapat tiga ruang di PN Semarang yang siap digunakan untuk persidangan jarak jauh itu.

Adapun teknis persidangan, lanjutnya, nantinya terdakwa tidak perlu dihadirkan ke pengadilan.

Komunikasi antara hakim dan terdakwa, katanya, akan dilakukan melalui teleconference.

"Dengan demikian sidang tanpa pengunjung, sehingga anjuran pemerintah tentang social distancing bisa dilakukan," katanya.

Baca juga: Dampak COVID-19, PN Trenggalek terapkan persidangan secara daring

Sementara itu, Kepala Lapas Klas I Kedungpane Semarang Dadi Mulyadi menyatakan lembaganya siap melaksanakan persidangan jarak jauh tersebut.

Ia menyebut terdapat tiga alat video conference yang bisa digunakan untuk mendukung pelaksanaan sidang secara daring.

"Kami sudah siap. Sistem semacam ini kalah tidak salah juga sudah diterapkan di sejumlah PN," katanya.

Baca juga: Rutan Bandung gelar sidang online

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020