Jadi pemakaman tetap dilayani, hanya prosedur administrasinya saja yang ditunda sampai 31 Maret
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan telah mengganti spanduk pembatasan layanan administrasi tempat pemakaman umum (TPU) yang salah cetak.

"Itu (spanduk) salah cetak, sudah kita minta TPU mencopot dan sudah diganti yang benar," kata Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya beredar sebuah foto menggambarkan dua petugas di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan tengah memasang spanduk berisi pengumuman terkait penutupan sementara layanan di TPU.

Spanduk tersebut pada bagian tengah bertuliskan kalimat "Antisipasi Merebaknya COVID-19 TPU Ditutup Sementara Mulai Dari 14 Maret Hingga 31 Maret".

Lalu pada bagian atas tertulis Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, sedangkan bagian bawah tertulis Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

"Yang benar itu, bukan ditutup TPU nya, tetapi ditutup untuk ziarah dan layanan administrasi IPTM," kata Winarto.

Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan telah mencetak spanduk baru dengan warna kuning dan tulisan berwarna hitam.

Pesan dispanduk dengan huruf berwarna hitam bertuliskan "Antisipasi Merebaknya COVID-19 TPU Ditutup Untuk Ziarah Dan Pelayanan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2020".
Spanduk informasi penutupan layanan ziarah dan administrasi TPU di Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2020) (ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan)⁸

Di bagian bawah spanduk dengan tulisan berukuran kecil tertulis "Layanan informasi via WA Budi 085719974944, Buchori 08121018463, Muki 08122624678796".

"Jadi pemakaman tetap dilayani, hanya prosedur administrasinya saja yang ditunda sampai 31 Maret," kata Winarto.

Winarto menyebutkan, alasan ditutup adalah untuk mengantisipasi merebaknya virus Corona COVID-19, untuk sementara ahli waris yang ingin berziarah ke TPU, dan ingin memperpanjang IPTM ditunda sampai batas waktu yang ditentukan.

"Layanan administrasi ini ditutup juga karena PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) juga ditutup sehingga proses perizinan ditunda," kata Winarto.

Ia menambahkan, imbauan untuk bekerja di rumah hanya berlaku buat aparatur sipil negara (ASN) sementara pekerja di TPU kebanyakan petugas PJLP yang bukan PNS sehingga petugas tetap bertugas di lapangan.

Baca juga: Sudin Pertamanan Jaksel tutup pelayanan administrasi dan ziarah TPU

Baca juga: Masjid Istiqlal siagakan dokter dan klinik antisipasi COVID-19

Baca juga: Pemilik indekos selektif pilih penyewa cegah COVID-19 di Jakarta


"Aturan itu kan untuk ASN, kalau PJLP tetap bekerja seperti biasa," kata Winarto.

Lagi-lagi Winarto menegaskan bahwa yang ditutup bukan TPU tapi layanan ziarah dan layanan administrasi perizinan dan perpanjangan IPTM yang ditunda sampai 31 Maret 2020.

"Jadi tolong disampaikan agar tidak terjadi kesalahan informasi di masyarakat, bukan TPU yang ditutup, tapi ahli warisnyang mau ziara dan administrasi perizinan dan perpanjangan izin penggunaan tanah makam yang ditunda sampai 31Maret," kata Winarto.

Sebelumnya diberitakan, Suku Dinas Pertamana dan Hutan Kota Jakarta Selatan berlakukan penutupan layanan administrasi Izin Penggunaan Tanah Makam atau IPTM dan ziarah di enam zona Tempat Pemakaman Umum (TPU) guna mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19.

Adapun kebijakan ini berlaku untuk enam zona TPU yang ada di wilayah Jakarta Selatan seperti Zona Menteng Pulo, Tanah Kusir, Kampung Bandang, Tanjung Barat, Srengseng Sawah, dan zona kecil meliputi TPU ukuran kecil seperti TPU Oejaten Barat, TPU Pasar Minggu dan TPU Cidodol.

Kepala TPU Tanah Kusir Sobari, saat dikonfirmasi membenarkan foto petugas pasang spanduk berisi informasi TPU ditutup adalah spanduk salah cetak.

"Sudah diturunkan karena salah percetakan," kata Sobari.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020