Faktanya mereka baru menyita sehari setelah penangkapan
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Jakarta selaku kuasa hukum Ari Darmawan sopir taksi daring yang jadi terdakwa dugaan perampokan terhadap penumpang, menghadirkan lima orang saksi dari pihak keluarga.

"Kita hadirkan lima saksi yakni kakek, ayah, pacar, tantenya dan sepupunya dari terdakwa," kata Steve salah satu Tim Kuasa hukum Ari Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa malam.

Kelima saksi tersebut dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan perampokan oleh supir taksi daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa malam.

Menurut Steve, kelima saksi ini dihadirkan untuk menjelaskan terkait penyitaan barang bukti yang dilakukan polisi seperti sebilah golok dan kartu ATM milik terdakwa.

Baca juga: Sidang supir taksi 'online' diduga salah tangkap berlangsung estafet

Dalam persidangan tersebut, lanjut Steve, pihaknya ingin membuktikan fakta jika penyitaan barang bukti terjadi sehari setelah penangkapan Ari Darmawan.

"Faktanya mereka baru menyita sehari setelah penangkapan," kata Steve.

Tim kuasa hukum berharap saksi yang dihadirkan Selasa ini bisa membuktikan kliennya tidak bersalah seperti yang telah didakwa pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, sidang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut diawali dengan pemeriksaan berkas para saksi oleh majelis hakim.

Sebelum memberikan kesaksian, para saksi diambil sumpahnya. Sebelum diambil sumpahnya, hakim ketua Achmad Guntur menanyakan kesediaan para saksi untuk dimintai keterangannya dan disumpah atau mundur mengingat derajat hubungan dengan terdakwa adalah keluarga jauh dan keluarga dekat.

Baca juga: PN Jaksel gelar sidang dugaan perampokan oleh supir taksi 'online'

Namun kelima saksi sepakat untuk bersaksi dan diambil sumpahnya.

Selain saksi keluarga, pengacara juga meminta saksi dari pihak Gojek untuk dihadirkan kembali guna menggali fakta-fakta terkait data pengemudi taksi daring yang terlibat dari perkara tersebut.

Sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi perdana dari pihak Gojek, sementara saksi pihak keluarga dijadwalkan pada Kamis (12/3).

Sebelumnya, peristiwa dugaan perampokan tersebut terjadi Rabu 04 September 2019, pukul 03.40 WIB dini hari, Ari Darmawan mendapat pesanan dari calon penumpang berinisial S yang meminta dijemput dari daerah Kemang Veneu Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

LBH Mawar Saron melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan Ari merupakan korban salah tangkap.

Baca juga: MK gelar sidang putusan permohonan pengemudi taksi daring

Dalam keterangan tertulisnya awalnya korban S memesan taksi daring dengan pengemudi atas nama Dadang Supriyatna. Setelah korban naik ke dalam mobil, Dadang membatalkan orderan sehingga secara otomatis aplikasi mencari pengemudi baru (reblast) dan orderan tersebut diterima oleh Ari.

LBH Mawar Saron selaku kuasa hukum telah mengajukan eksepsi pada persidangan Selasa (21/1). Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa 'error in persona' atau salah orang.

"Oleh karenanya dakwaan dinyatakan batal demi hukum," kata Hotma P.D Sitompoel, pengacara terdakwa pada persidangan sebelumnya.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020