"Bahwa Rezky Herbiyono sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari KPK," ujar Maqdir melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Jakarta (ANTARA) - Pengacara Maqdir Ismail menyatakan Rezky Herbiyono, pihak swasta, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa Rezky Herbiyono sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari KPK," ujar Maqdir melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK kembali panggil istri dan anak mantan Sekretaris MA Nurhadi

Sedangkan Nurhadi, ujar Maqdir lagi, baru mengetahui adanya SPDP yang ditujukan kepadanya jauh-jauh hari setelah surat tersebut diterbitkan oleh KPK.

Rezky dan Nurhadi merupakan tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

"Sedangkan Nurhadi baru tahu adanya SPDP yang ditujukan padanya jauh-jauh hari setelah tanggal yang tertera dalam SPDP Nurhadi, karena KPK mengirimkannya dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah Kota Mojokerto," kata Maqdir.

Ia mengatakan bahwa Rezky dan Nurhadi baru mengetahui adanya penetapan tersangka atau dimulainya penyidikan terhadap diri mereka oleh KPK justru dari informasi yang diberikan oleh seorang bernama Handoko Sutjitro yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada 10 Desember 2019.

Selanjutnya, informasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto Hiendra Soenjoto, tersangka lainnya dalam kasus tersebut dan konferensi pers yang dilakukan oleh KPK.

"Itu berarti KPK tidak pernah menerbitkan SPDP kepada Rezky Herbiyono dan Nurhadi. Kalau pun KPK mengeluarkan SPDP untuk Rezky Herbiyono dan Nurhadi, itu berarti proses pemberitahuannya telah dilakukan dengan melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam pasal 227 KUHAP," ujarnya lagi.
Baca juga: Pimpinan KPK optimistis Nurhadi dapat ditangkap

Selain itu, Maqdir juga menyoroti terkait penetapan tersangka Rezky, Nurhadi dan Hiendra tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai "calon tersangka".

"Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Maqdir.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020