Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dua dari lima tersangka kasus pembacokan anak tokoh masyarakat Kota Sukabumi, Jawa Barat ditembak Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota pada bagian betisnya karena melawan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Kami menangkap lima terduga pelaku berinisial LSR, AD, I, AY dan SR. Dua pelaku yakni LSR dan AD merupakan pelaku utama pembacokan dan tiga lainnya hanya joki motor," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo pada Kamis.

Informasi yang dihimpun, penangkapan kelima anggota geng motor tersebut bermula adanya aksi pengeroyokan yang dilakukan para tersangka kepada dua pemuda di Gang Babakan Sirna, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Minggu, (2/2) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pengeroyokan ini dipicu kelima pelaku ini tersinggung ada teriakan tidak menyenangkan yang mengarah kepadanya. Kemudian, para pelaku ini mencari sumber suara tersebut dan melihat ada sejumlah pemuda di Gang Babakan Sirna yang sedang kumpul.

Kemudian terjadi percekcokan antara korban dengan para pelaku, sehingga terjadi perkelahian dan berujung pembacokan yang mengakibatkan dua pemuda menjadi korban. Satu korban berinisial Ber masih dalam perawatan intensif karena luka parah di kepala, dada, tangan, kaki dan sejumlah anggota tubuh lainnya.

Dari tangan tersangka polisi juga menyita dua unit senjata tajam jenis golok dan juga dua unit sepeda motor. "Kelimanya kami jerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 KUHP ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara".

"Satu tersangka yang kami tangkap masih di bawah umur dan untuk penanganannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.

Wisnu mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada tersangka lainnya atau tidak.

Baca juga: Dua pelaku pencurian ditembak polisi

Baca juga: Polisi Sukabumi tetapkan tersangka kasus pembunuhan wanita

Baca juga: Menjelang pergantian tahun Polisi Sukabumi tangkap 10 pelaku kriminal

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020