Kemendikbud mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTNBH
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mendorong agar perguruan tinggi negeri (PTN) naik kelas menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dengan dikeluarkannya kebijakan Kampus Merdeka.

"Kami memberikan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTNBH. Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTNBH tanpa terikat status akreditasi," ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Hal itu merupakan salah satu poin dari empat poin kebijakan Kampus Merdeka. Kampus Merdeka merupakan lanjutan dari kebijakan Merdeka Belajar yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Nadiem : Semua pihak bertanggungjawab dengan pendidikan tinggi

Nadiem menjelaskan selama ini, banyak kampus negeri yang ingin menaikkan statusnya menjadi PTNBH. Hal itu dikarenakan sulit bekerja sama dengan industri atau pihak lainnya, jika statusnya bukan PTNBH.

Kemudian, PTNBH memberikan keleluasaan bagi kampus untuk mengelola sendirinya kampusnya. Tidak terikat oleh waktu. Berbeda dengan satuan kerja, yang mana kegiatan atau programnya sudah ditetapkan pada awal tahun.

"Kalau statusnya satker, saya rasa tidak adil jika menuntut mereka untuk menjadi perguruan tinggi kelas dunia."

Nadiem menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk melatih kemandirian PTN. Namun dia mengakui belum tentu semua perguruan tinggi bisa dan mau menjadi PTNBH.

"Tidak ada paksaan kampus menjadi PTNBH," terang dia.

Ketua Forum Rektor Indonesia Prof Arif Satria mengatakan peningkatan status PTN akan meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Arif membantah jika peningkatan status itu akan berkorelasi dengan naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Arif mencontohkan di kampusnya yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), yang bisa membayar UKT tertinggi hanya delapan persen. Sisanya lebih banyak UKT menengah hingga minimum.

"Ini menjadi poin penting, karena UKT itu bukan memberatkan. Akan banyak diskon untuk UKT nantinya," kata Arif.

Sebanyak tiga poin kebijakan Kampus Merdeka lainnya, yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru, program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat, dan perpanjang waktu magang bagi mahasiswa hingga tiga semester.

Baca juga: Mendikbud luncurkan kebijakan Kampus Merdeka
 

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020