Ditanyakan seputar proyek-proyek yang ada di Indramayu dan diklarifikasi dengan beberapa keterangan saksi-saksi lainnya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syaifuddin alias Yance perihal proyek-proyek yang ada di Indramayu.

KPK pada Kamis memeriksa Yance sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP) dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

"Ditanyakan seputar proyek-proyek yang ada di Indramayu dan diklarifikasi dengan beberapa keterangan saksi-saksi lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Usai diperiksa, Yance tak banyak berbicara dan hanya mengaku diperiksa untuk tersangka Supendi. "Untuk itu Pak Supendi," ucap Yance.

Baca juga: Bupati Indramayu nonaktif diduga terima suap Rp3,6 miliar dari Carsa

Selain Yance, KPK pada Kamis memanggil empat saksi lainnya juga untuk tersangka Supendi, yakni empat orang dari unsur swasta/rekanan PURP masing-masing Mohanan Hadi Brata, Latip, Sueb Rizal alias Lebe Segeran, dan Jodan Castrena.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah rumah Yance pada 17 Oktober 2019.

KPK total telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.

Baca juga: KPK telusuri sumber suap Supendi geledah rumah Dirut BPR Indramayu

Dalam dakwaan untuk terdakwa Carsa, disebut Supendi menerima aliran suap senilai Rp3,6 miliar dari Carsa agar memuluskan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.

Carsa oleh jaksa didakwa memberikan uang tersebut kepada Supendi melalui 27 tahap dalam rentang waktu 6 Desember 2018 hingga 14 Oktober 2019.

Carsa diketahui seorang pengusaha menjabat sebagai Direktur CV Agung Resik Pratama yang berdiri sejak 2011.

Jaksa juga dalam dakwaannya menduga Carsa memberikan uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso.

Dari dakwaanya, jaksa menyebut Omarsyah diberi senilai Rp2,4 miliar, sedangkan Wempi diberi uang senilai Rp480 juta. Pemberian ini juga dilakukan dengan maksud agar Omarsyah dan Wempi bisa membantu memuluskan proyek pekerjaan yang dilakukan Carsa.

Baca juga: KPK turut geledah rumah Dirut BPR Indramayu

Baca juga: KPK geledah kantor BPR Indramayu

Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Jabar terkait kasus Bupati Indramayu nonaktif

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020