Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno (RJP), salah satu tersangka kasus korupsi dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.

"KPK hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama RJP, Direktur Utama PT CMIT dalam perkara pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK mendalami keterlibatan korporasi dalam dugaan korupsi di Bakamla

Penahanan Rahardjo akan dilakukan untuk 20 hari pertama dari 14 Januari sampai 2 Februari 2020 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Usai diperiksa, tersangka Rahardjo yang telah mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media perihal kasusnya tersebut.

Untuk diketahui kasus tersebut merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016.

"Ini merupakan case building ya Jadi bukan dari hasil OTT walaupun awalnya pengembangan dari OTT. Perlu kami sampaikan juga kasus-kasus case building tersebut juga sebenarnya banyak. Nanti akan kami kerjakan, ke depan ada beberapa yang masih penyelidikan lebih dari 20 yang akan nanti kita selesaikan di tahun 2020 ini," ungkap Ali.

Baca juga: Empat orang ditetapkan tersangka korupsi pengadaan di Bakamla

Sebelumnya pada 31 Juli 2019, empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI Tahun 2016.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Ma'ruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan dan Rahardjo Pratjihno (RJP) selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (PT CMIT) yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.

PT CMIT sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016.

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara korupsi pengadaan di Bakamla

Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.

Sedangkan Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus pengadaan di Bakamla

Baca juga: Suap Bakamla, Erwin Arief dituntut 3,5 tahun penjara

Baca juga: Erwin Arief divonis 2,5 tahun penjara terkait suap Bakamla

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020