Mataram (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat, Gde Sugianyar, mengungkapkan, shabu-shabu dengan berat bruto dua kilogram yang berhasil disita dalam penangkapan di kawasan wisata Senggigi, rencananya akan beredar di Pulau Sumbawa.

"Jadi dari hasil pemeriksaan diketahui kalau barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto dua kilogram ini rencananya akan dibawa dan diedarkan di Pulau Sumbawa," kata Sugianyar, dalam konferensi persnya di Kantor BNNP NTB, Senin.

Karena itu langkah keberhasilan petugas BNNP NTB dalam mengungkap kasus ini dilihat sebagai salah satu upaya BNNP NTB dalam menekan peredaran narkoba di wilayah setempat.

"Jadi pengungkapan ini adalah salah satu bagian dari upaya strategis kita dalam mengurangi suplai dan juga permintaan pasar yang sebagian besar penggunanya merupakan warga lokal, bukan asing atau wisatawan," ujarnya.

Dalam kasus ini, BNNP NTB menangkap tiga orang dengan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 112 Ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 UUI Nomor 34/2009 tentang Narkotika.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial RR dan FF. Untuk tersangka RR asal Aceh, berperan sebagai pemberi barang, sedangkan FF yang beras dari Alas, Kabupaten Sumbawa Besar, berperan sebagai penerima.

Lebih lanjut, untuk barang bukti sabu-sabu telah dilakukan penimbangan ulang di Disperindag NTB. Hasilnya, dikatakan bahwa berat bersih shabu-shabu yang pada awalnya diperkirakan mencapai dua kilogram itu kini menjadi 1,977 kilogram.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020