Pemusnahan ganja dilakukan di halaman Kantor BNNP NTB, Rabu siang, dipimpin Kepala BNNP NTB Gde Sugianyar Dwi Putra, didampingi jajaran dan para tamu undangan dari kalangan pejabat lintas sektoral.
Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan 13,29 kilogram ganja yang merupakan barang bukti hasil sitaan dari kasus penangkapan pada awal Desember 2019 lalu di Terminal Mandalika, Kota Mataram.

Pemusnahan ganja dilakukan di halaman Kantor BNNP NTB, Kamis siang, dipimpin Kepala BNNP NTB Gde Sugianyar Dwi Putra, didampingi jajaran dan para tamu undangan dari kalangan pejabat lintas sektoral, di antaranya dari Kesbangpol NTB, BBPOM Mataram, Dinas Kesehatan NTB, Pengadilan Negeri Mataram, dan kepolisian.
Baca juga: Sebanyak 15 kilogran ganja dari Jakarta diamankan aparat gabungan NTB

Namun, belasan paket besar berisi ganja yang dimusnahkan dengan memanfaatkan insenerator (alat pembakaran) portabel itu nampaknya tidak sebanyak jumlah yang sebelumnya diungkapkan pihak BNNP NTB pada awal penangkapan, yakni sebanyak 15 kilogram.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala BNNP NTB Gde Sugianyar menjelaskan bahwa berat seluruh barang bukti ganja menjadi 13,29 kilogram itu adalah hasil penimbangan ulang.

"Karena untuk kepentingan penyidikan, barang bukti ditimbang ulang, itu dilakukan uji berat yang disaksikan tersangka. Jadi hasilnya, berat bersihnya menjadi 13,29 kilogram," kata Gde Sugianyar.

Pada awal Desember 2019, tepatnya Minggu (1/12) malam, petugas BNNP NTB dibantu aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap tiga orang di Terminal Mandalika, Kota Mataram.
Baca juga: Polda NTB telusuri jaringan narkotika asal Thailand

Tiga pelaku dengan identitas dua orang penjemput asal Mataram berinisial Z dan I, dan satunya lagi dari Jakarta yang datang menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) membawa ganja dalam satu tas koper besar, berinisial MI.

Dari aksi penangkapan itu, tiga orang kini telah berstatus tersangka itu, petugas mengamankan tas koper milik MI yang berisi 15 paket besar ganja.

Lebih lanjut, kini ketiga tersangka yang kasusnya masih berjalan di tahap penyidikan, disangkakan dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019