Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan kuota impor ikan pada tahun anggaran 2019.

Dua saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).

"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksana terhadap dua orang saksi untuk tersangka MMU terkait dengan tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan pada tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan dua saksiitu adalah mantan karyawan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Iwan Pahlevi dan Desmond Previn dari unsur swasta.

Baca juga: KPK panggil pejabat KKP sebagai saksi terkait kasus suap impor ikan

Sebelumnya, pada hari Rabu (13/11), KPK juga telah memeriksa Manajer Operasional CV Dua Putera Rey Andrian untuk tersangka Mujib. KPK mengonfirmasi saksi Rey soal mekanisme impor ikan yang diketahui oleh yang bersangkutan.

KPK pada hari Selasa (24/9) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Mujib Mustofa sebagai pemberi.

Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.

KPK menduga Risyanto menerima 30.000 dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Baca juga: KPK panggil Dirjen Perdagangan Luar Negeri kasus suap kuota impor ikan

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019