Konten yang berpotensi disalahpahami, dan konten yang tidak sesuai dengan visi Kementerian Agama dan visi Indonesia, itu di-review, ujar Kamaruddin
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar masyarakat yang melakukan kegiatan perbukuan keagamaan agar segera mengesahkan buku yang ditulisnya ke Kemenag.

Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah radikalisme berkembang lewat materi atau konten agama yang disalahtafsirkan oleh pihak yang terdampak radikalisme.

"Misalnya, buku pengayaan yang ditulis oleh masyarakat. Itu boleh saja, tapi harus di-tashih dulu. Harus disahkan (Kementerian Agama)," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Senin.

Baca juga: Kementerian Agama gandeng NU dan Muhammadiyah lakukan deradikalisasi

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 6 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, maka buku yang bermuatan keagamaan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Buku yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama menurut Pasal 6 ayat 2 UU Sistem Perbukuan itu ialah buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.

Tak hanya buku pendidikan agama yang diproduksi masyarakat namun juga buku-buku pendidikan agama yang ditulis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan di-review bahkan ditulis ulang oleh Kementerian Agama.

"Dulu buku agama di sekolah, kan ditulis oleh Kemendikbud. Undang-Undang (Sistem) Perbukuan memberikan amanat kepada Kementerian Agama yang melakukan penulisan buku. Karena Kementerian Agama yang (ditugaskan) menulis, maka akan ditulis ulang," kata Kamaruddin.

Baca juga: Jusuf Kalla sebut 99,9 persen masjid-mushala bebas radikalisme

Ia menambahkan buku agama tersebut ditulis dengan sejumlah penyesuaian materi atau konten yang diperbarui dari buku Pendidikan Agama Islam (PAI) terbitan sebelumnya.

"Konten yang berpotensi disalahpahami, dan konten yang tidak sesuai dengan visi Kementerian Agama dan visi Indonesia, itu di-review," ujar Kamaruddin.

Materi keagamaan yang tidak sesuai dengan visi beragama yang moderat, atau ditafsirkan dengan cara bertentangan dengan konstitusi juga akan di-review sehingga tidak menimbulkan salah penafsiran.

Baca juga: Menag ingin akhiri polemik radikalisme

Materi tersebut, kata Kamaruddin, misalnya soal khilafah dan amalan tahlilan.

Kamaruddin mengatakan, peluncuran buku agama yang ditulis ulang Kementerian Agama untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA itu akan dilakukan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada akhir Desember.

"Ada 155 buku yang sedang kami siapkan. Insya Allah akhir tahun ini bisa diluncurkan oleh Menteri Agama," kata Kamaruddin.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019