Kupang (ANTARA) - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nusa Tenggara Timur menilai bahwa organisasi terlarang Hizbuh Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibekukan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2017 lalu hingga saat ini masih beroperasi di NTT.

"Mereka (HTI) masih beroperasi di NTT, khususnya di Kota Kupang layaknya organisasi lainnya yang belum dibubarkan," kata Ketua GP Ansor NTT Ajhar Jowe kepada Antara di Kupang, Selasa (5/10).

Hal itu disampaikannya berkaitan dengan hasil evaluasi dan pemantauan yang dilakukan oleh GP Ansor NTT terkait keberadaan HTI di NTT selama 2019.

Ia mengatakan selama tahun 2019 kurang lebih sudah empat kali kegiatan yang dilakukan oleh organisasi radikal tersebut di Kota Kupang dengan mengelar diskusi bersama dan shalat bersama.

Baca juga: Ganjar: Kasus guru-pelajar kibarkan bendera HTI masih didalami

Baca juga: Ganjar tidak beri ampun guru-pelajar pengibar bendera HTI

Baca juga: Profesor Suteki dicopot dari dosen atas permintaan Akpol


Ajhar mengatakan bahwa pihaknya memiliki data kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh HTI tersebut dan GP Ansor juga sudah melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dan BIN di NTT untuk mencegah penyebaran kelompok radikal itu.

"Kami takut ini nanti jadi pemicu munculnya organisasi ini di NTT, khususnya di Kota Kupang. Kami sudah laporkan ke pihak kepolisian juga soal kasus ini," tambah dia.

Ia mengatakan bahwa kegiatan HTI yang terakhir di lakukan di Kota Kupang pada pekan lalu, di mana dalam kegiatan yang digelar di TDM itu pihaknya mengelar diskusi bersama yang menghadirkan sejumlah masyarakat.

Bahkan kata dia, dalam beberapa kegiatan yang sudah dilakukan dibuat perkelompok, perempuan sendiri dan laki-laki tersendiri.

"Kami menilai gerakan masif HTI di NTT menjadi ancaman besar akan tumbuh berkembang menjadi besar, dan dikhawatirkan dapat mengganggu kerukunan umat beragama di NTT ini," tambah dia.

Ajhar mengatakan bahwa pihaknya meminta Badan Intelijen Daerah, dan Polda NTT harus mendeteksi dan menyikapi secara serius hal tersebut.

Sebab, jika tidak dan dibiarkan terus menerus yang akan menjadi dampak adalah rasa kecemasan masyarakat terhadap organisasi tersebut.

"Jangan sampai tidak ditangani secara serius maka akan menjadi momok yang kurang baik terhadap polisi maupun badan Intelijen,” ujarnya.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019