Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA meluncurkan sembilan inovasi aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi.

"Sembilan aplikasi tersebut bertujuan untuk mendukung implementasi sistem e-Litigasi di Mahkamah Agung yang telah diluncurkan pada tanggal 19 Agustus 2019 oleh Ketua Mahkamah Agung RI," ujar Dirjen Badan Peradilan Agama Aco Nur di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Baca juga: MA: e-Litigasi jadikan peradilan lebih sederhana

Adapun sembilan aplikasi tersebut, adalah Aplikasi Notifikasi Perkara, Aplikasi Informasi Perkara dan Informasi Produk Pengadilan Agama, Aplikasi Antrian Sidang, Aplikasi Verifikasi Data Kemiskinan, Command Center Badilag, Aplikasi e-Eksaminasi, Aplikasi PNBP, e- Register Perkara, dan e-Keuangan Perkara.

"Selain bertujuan untuk mendukung implementasi e-Litigasi MA, sembilan aplikasi ini juga diperuntukkan bagi masyarakat pencari keadilan dalam mengakses pelayanan publik di Pengadilan Agama," kata Aco.

Baca juga: Mahkamah Agung luncurkan aplikasi e-litigasi

Aco kemudian memberikan contoh bahwa melalui aplikasi ini, para pencari keadilan dapat melihat kepastian jadwal persidangan tanpa perlu penumpukan antrean, dan kemudahan mengakses layanan prodeo tanpa melampirkan Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) dengan aplikasi Verifikasi Data Kemiskinan.

Sembilan aplikasi ini diresmikan oleh Ketua MA Hatta Ali, serta dihadiri oleh Ketua Komisi Yudisial, dan sejumlah duta besar negara sahabat, serta kementerian lembaga.

Baca juga: MA wujudkan peradilan modern berbasis teknologi

Pada Agustus 2018, Mahkamah Agung memang sudah meluncurkan sistem peradilan elektronik, namun aplikasi dalam sistem tersebut belum terintegrasi satu dengan yang lain.

Mahkamah Agung mentargetkan pada 2020 seluruh peradilan di Indonesia sudah harus menggunakan sistem peradilan elektronik yang terintegrasi.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019