Jadi SN totalnya telah tiga kali menerima perintah dari BR, yang ketiga tertangkap
Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap penyelundupan narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 4,7 kilogram asal Jakarta yang dikirim melalui jasa perusahaan ekspedisi tujuan Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho di Surabaya, Selasa mengatakan perusahaan ekspedisi yang menangani pengiriman narkoba jenis sabu-sabu tersebut berinisial PT PKS yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo.

"Dua pelaku yang terlibat pengiriman sabu-sabu ini telah kami ringkus. Masing-masing adalah seorang lelaki berinisial DI, usia 37 tahun, serta seorang perempuan berinisial SN, usia 28 tahun. Keduanya warga Sidoarjo," ujar Sandi saat konferensi pers di Surabaya.

Seorang pelaku lainnya, disebut berinisial BR dan sementara masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sandi menyebut peran pelaku SN adalah sebagai penerima barang, sekaligus penerima perintah dari BR, sedangkan pelaku DI adalah kurirnya.

"Semisal SN menerima perintah dari BR narkoba sabu-sabu ini harus dikirim ke pemesan di mana saja, yang mengantarkan adalah pelaku DI," ujar Sandi, menjelaskan.

Menurut penyelidikan polisi, SN sebelum tertangkap telah menerima dua kali kiriman sabu-sabu dari BR, masing-masing seberat 3 kilogram, serta 20 ribu butir pil ekstasi. SN mengaku dari dua kali menjalankan perintah dari BR itu menerima imbalan sebesar Rp17,5 juta.

"Jadi SN totalnya telah tiga kali menerima perintah dari BR, yang ketiga tertangkap," ucap Sandi.

Polrestabes masih mengembangkan penyelidikan perkara, di antaranya memburu pelaku BR yang masih buron.

Pewarta: A Malik Ibrahim / Hanif Nashrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019