Padang, (ANTARA) - Komisioner KPU Sumatera Barat (Sumbar) Gebril Daulai menyebutkan pasangan calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan dalam Pilgub Sumbar 2020 membutuhkan 316.051 lembar foto kopi kartu tanda penduduk (KTP)

"Sesuai dengan regulasi yang ada, pasangan perseorangan harus memiliki dukungan sebesar 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih di pemilu sebelumnya," katanya di Padang, Rabu.

Baca juga: KPU usulkan anggaran Pilkada Sumbar 2020 sebesar Rp143,7 miliar

Ia mengatakan, pada Pemilu 2019 lalu jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 3.718.237 pemilih.

Menurut dia, sesuai dengan UU nomor 10 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah menyebutkan setiap provinsi yang memiliki daftar pemilih lebih dari dua juta hingga enam juta, pasangan perseorangan harus memiliki dukungan sebesar 8,5 persen jumlah pemilih.

Baca juga: PAN usung dua kader mereka maju di Pilgub Sumbar 2020

Ia mengatakan,  KPU nanti akan melakukan penetapan jumlah dukungan dari masyarakat dalam bentuk surat dan dilengkapi foto kopi KTP.

"Kami nanti akan lakukan penetapan jumlah dukungan," katanya.

Baca juga: PKS siapkan tiga kader terbaik bertarung di Pilgub Sumbar 2020

Setelah itu pasangan perseorangan gubernur dan wakil gubernur Sumbar dapat melaporkan bentuk dukungan yang mereka dapatkan mulai dari 9 Desember 2019 hingga 3 Maret 2019.

"Setelah itu kami akan melakukan penelitian kebenaran dukungan dan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, tahapan pemilu kepala daerah Sumbar akan dimulai November 2019 dan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami berharap terkait anggaran sudah dapat diselesaikan pada bulan Oktober sehingga pelaksanaan pemilu dapat dimulai sesuai rencana," katanya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019