Jakarta (ANTARA) -
Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Jatinegara, Jakarta Timur, menilang sedikitnya delapan pengendara yang menggunakan plat nomor palsu untuk mengelabui petugas pengawas ganjil genap.
 
"Senin (9/9) sebanyak enam unit dan Selasa (10/9) ada dua unit," kata Kanit Lalu Lintas Polsek Jatinegara Iptu Didik Sapto di Jakarta, Rabu.
 
Menurut dia, oknum pengendara itu diketahui mengganti plat nomor asli dengan yang palsu saat melintas di Jalan DI Panjaitan.
 
Menurut dia, modus yang dilakukan adalah mengubah digit terakhir plat nomor dengan angka ganjil atau genap, sementara plat nomor asli hanya dipasang sesuai tanggal operasional.

Baca juga: Perluasan ganjil genap, tarif angkutan umum harus lebih murah
Baca juga: Perluasan ganjil-genap, Organda sarankan angkutan umum direvitalisasi
Baca juga: Pengusaha kurir sepeda Jakarta dukung ganjil genap
 
Didik mengatakan polisi telah mengetahui segala ciri plat nomor palsu yang biasa diproduksi di sejumlah pedagang plat nomor pinggir jalan.
 
"Kita tahu semua model tulisan dan bahannya apa. Polisi bisa bedakan antara plat nomor asli atau palsu sebab kelihatan sekali dengan kasat mata. Kalau yang palsu kelihatan dari model dan tulisan juga bahannya," kata Didik.
 
Selain diberi sanksi tilang, plat nomor palsu selanjutnya disita polisi dan dudukan plat nomor diperuntukan bagi plat nomor asli.
 
"Saya suruh copot plat palsunya dan kita ambil," katanya.

Selain diberi sanksi tilang, plat nomor palsu selanjutnya disita polisi dan dudukan plat nomor diperuntukan bagi plat nomor asli.

"Saya suruh copot plat palsunya dan kita ambil," katanya.
 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019