Cirebon (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu dan menyita 24,6 gram barang haram itu dari para tersangka.

"Tersangka yang kita amankan ada empat orang yaitu PH, MR, S, RA dan SM," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Senin.

Menurutnya, keempat tersangka telah terbukti mengusai dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di berbagai tempat yang berada di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dari tangan para tersangka kata Roland, pihaknya menyita sebanyak 24,6 gram narkoba jenis sabu, selain itu ada juga beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam dan alat penghisap sabu.

"Dari semua tersangka kita sita 24,6 gram sabu dan juga beberapa telepon genggam," tuturnya.

Roland menambahkan modus yang digunakan para tersangka ini masih menggunakan sistem tempel, yakni pelaku menaruh sabu di suatu tempat yang telah disepakati.

Dengan sistem itu, para pelaku dan pecandu narkoba yang membeli tidak pernah bertemu, hal ini untuk menghindari dari incaran petugas.

"Sistemnya masih tempel, pengedar menjual melalui telepon terlebih dahulu dan setelah disepakati, maka akan ditaruh di suatu tempat," katanya.

Dia mengakui peredaran narkoba di Cirebon sangat gencar, hal ini tidak terlepas dari mudahnya akses transportasi ke Kota Udang.

"Memang kalau Cirebon ini tempat lalu lalang dan mempunyai akses yang mudah, jadi peredaran narkoba juga banyak," ujarnya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019