Depok (ANTARA) - Dosen Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) membuat sebuah aplikasi Konsultasi Pajak bernama E-Taxaction yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Aplikasi E-Taxaction vokasi UI memiliki fitur dan layanan informasi dan konsultasi tentang pajak secara gratis melalui platform Android yang dapat diunduh melalui handphone dan komputer.

"Pengguna juga dapat berteman dengan para pengusaha lain dan saling berbagi pengalaman melalui aplikasi ini," kata Ketua Pengabdian Masyarakat Vokasi UI Elsie Sylviana Kasim di kampus UI Depok, Rabu.

Baca juga: Vokasi UI bantu pasarkan lampu hias Lombok melalui toko 'online'

E-Taxaction merupakan karya dari tim Pengabdian Masyarakat (Pengmas) Vokasi UI yaitu diketuai oleh Elsie Sylviana Kasim. Sebagai upaya sosialisasi dan pelatihan menggunakan aplikasi bagi para pelaku UMKM (Usaha Kecil Menengah) di Cirebon.

Elsie berharap melalui aplikasi E-Taxaction serta agenda Pengmas kami dapat meningkatkan literasi pajak, khususnya bagi para warga desa pelaku UMKM.

Program ini juga sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah mengingat sektor UMKM menyumbang Rp7,7 triliun terhadap pembentukan Penerimaan Domestik Bruto (PDB).

Baca juga: Pelaku usaha Geopark Ciletuh Sukabumi dapat pelatihan keuangan

Lebih lanjut, Elsie mengatakan kegiatan ini didukung penuh oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Koperasi Mitra Usaha Pasundan Cirebon dengan rangkaian kegiatan berupa meet and greet 1 dan 2 dimana terdapat sesi FGD dan pelatihan serta pengenalan aplikasi E-Taxaction.

UMKM yang terlibat terdiri atas usaha rumah makan, pedang pakaian, budidaya jamur hingga pengusaha minuman jahe berkumpul dan belajar bersama disini.

Selain pengenalan aplikasi, kegiatan ini juga meliputi sosialisasi tentang Peraturan pajak pada Usaha Kecil Menengah yang mengacu pada PP no 23 Tahun 2018, Sosialisasi mengenai subjek penghasilan, objek penghasilan, tarif, cara menghitung, dan cara menyetor pajak pada Usaha Kecil Menengah dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dilanjutkan para pelaku dan pioneer Usaha Kecil Menengah diberikan wawasan tentang tarif UMKM yang baru yaitu 0,5 persen yang mulai berlaku 1 Juli 2018 sejak diberlakukannya PP no 23 Tahun 2018. Kami berharap mereka bisa segera adaptasi dan memenuhi tuntutan aturan tersbeut.

Latar belakang pemilihan para pelaku UMKM di kabupaten Cirebon didasari atas ketidaktahuan atau minimnya informasi tentang pajak. Program ini merupakan program pertama Program Studi Administrasi Perpajakan Vokasi UI dalam pengembangan aplikasi android untuk konsultansi pajak.

"Kegiatan ini juga kali pertama sosialisasi peraturan pajak UMKM di kabupaten Cirebon oleh Vokasi UI," jelasnya.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019