Denpasar (ANTARA) - Plt. Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti (Kemenristekdikti), Patdono Suwignjo menjelaskan saat ini Inkubator di Indonesia ditargetkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menghasilkan 3500 Technopreneur antara tahun 2020 - 2024 mendatang.

"Salah satu pertumbuhan ekonomi itu bersumber pada munculnya start up yang banyak, kalau kita lihat bahwa evaluasi jadi pada startup company ini kan sangat luar biasa ya, untuk di Indonesia sebetulnya karena kekayaan alam kita itu yang begitu berlimpah maka banyak potensi - potensi yang bisa dikembangkan untuk bisa menghasilkan Technopreneur, kata Plt. Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti (Kemenristekdikti), Patdono Suwignjo, Senin, di Denpasar.

"Maka Bappenas memberikan target pada Kemenristekdikti sebagai salah satu kementerian yang bertanggung jawab untuk menghasilkan inovasi dan start up company di tahun 2020 - 2024 selama lima tahun ditargetkan bisa menghasilkan 3500 Technopreneur, dan satu tahunnya kan 700," tambah dia.

Hal ini disampaikan langsung saat membuka kegiatan Forum Inkubator Bisnis Teknologi di Denpasar, yang menjadi salah satu rangkaian dari Hari Teknologi Nasional.

Technopreneur itu  merupakan suatu peluang usaha yang memanfaatkan teknologi yang ada saat ini. Kondisi ini pun mendorong industri menggunakan sumber daya manusia lulusan perguruan tinggi yang kompeten dan memiliki jiwa wirausaha.

Suwignjo mengatakan bahwa keberadaan start up company, dapat dihasilkan melalui suatu lembaga yang dinamakan inkubator bisnis. Dengan begitu, Inkubator Bisnis dapat berfungsi dalam menghasilkan "start up company"  setiap tahunnya sebanyak 500 sampai 700 Start Up Company. Untuk itu, ia mengaku membutuhkan banyak Inkubator Bisnis yang berkualitas dalam mencetak Start Up Company itu.

"Supaya bisa menghasilkan setiap tahunnya 500 sampai 700 start up maka kita membutuhkan banyak sekali inkubator bisnis yang bagus, untuk itu Kemenristekdikti melalui Direktur KST dan lembaga penunjang itu punya tanggung jawab untuk mengembangkan kelembagaan dari inkubator ini,"jelasnya.

Pihaknya juga menuturkan, saat ini jumlah inkubator di Indonesia yaitu sebanyak 120 - 130 Inkubator bisnis yang nantinya akan menjalankan tugas untuk menghasilkan 700 start up setiap tahunnya. Dalam menghasilkan start up company tersebut, tentu dipengaruhi oleh unsur kuantitas dan kualitas. Untuk itu, di dalam pengelolaan inkubator ini tidak hanya menyampaikan jumlah inkubator namun juga kualitas Inkubator yang didirikan.

"Start up company ada unsur kuantitas dan kualitasnya, maka di dalam inkubator ini tidak hanya penting menyampaikan jumlah Inkubator tetapi juga bagaimana bentuk kualitas Inkubator yang didirikan,"kata Suwignjo.

Selain itu, adanya pengembangan Science Techno Park (STP) memiliki tingkat efektivitas berdasarkan maturitas level yaitu Pratama, Madya, dan Utama. Sedangkan untuk menyatakan tingkat efektivitas dari Inkubator dinyatakan dalam bentuk akreditas C, B dan A. Science Techno Park (STP) merupakan kawasan yang dikelola secara profesional dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan/perekonomian.

Pihaknya juga menegaskan STP dengan predikat Utama ditunjukkan dengan berhasilnya mengeluarkan start up company rutin setiap tahun, dan keberadaan start up company yang tidak padam. Sedangkan apabila keberadaan start up hanya bertahan dua tahun saja, itu berarti tidak dapat menunjukkan prestasi yang baik.

"Selain itu, salah satu yang ingin dibangun, berupa usaha untuk bisa menghasilkan 3500 start up company, tidak hanya jumlahnya tapi juga sukses dari bagian kelembagaan Inkubator dan yang terpenting tenaga ahli dalam inkubator itu,"katanya.

Ia menambahkan, ketika berbicara soal Kompetensi, maka salah satu cara yang dapat dilakukan untuk kompetensi itu adalah dengan memperoleh sertifikat kompetensi. Perolehan sertifikat ini, wajib dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel baik dari dalam maupun luar negeri.

Untuk itu, Suwignjo mengharapkan dalam pengelolaan inkubator bisnis dapat menjalankan dengan baik. Salah satunya, dengan tenaga ahli di dalamnya yang harus teruji dengan sertifikat dari lembaga yang kredibel. Bentuk sertifikat dalam negeri yang wajib diperoleh adalah sertifikat profesi dan juga sertifikat dari luar negeri yang kredibel.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019