Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap enam orang dalam penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta.

"Dalam penyidikan perkara dugaan suap terhadap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan tersangka SPE (Sendy Perico), KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap enam orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK surati Jaksa Agung minta bantuan hadirkan enam jaksa

Enam orang tersebut, yakni Surya Soedarma dari unsur swasta, Direktur atau Komisaris PT Surya Dharma Sentosa Hendra Setiawan, Komisaris PT Surya Semarang Sukses Jayatama Jimmy Hidayat, staf pada Kantor Hukum Alfin Suherman and Assosiates Udin Zaenudin serta dua pengacara masing-masing Sukiman Sugita dan Ruskian Suherman.

"Mereka dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 16 Agustus 2019," ucap Febri.

Baca juga: Empat lokasi di Semarang digeledah kasus suap perkara Kejati DKI

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka itu dalam kasus tersebut, yakni Alvin Suherman (AVL) seorang pengacara, Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara, dan mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.

Baca juga: KPK fasilitasi pemeriksaan Kejati DKI terhadap tersangka suap perkara

Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alfin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara itu kemudian menginformasikan kepada Alfin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

Alfin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Kemudian, Alfin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6). Pasalnya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7).

Pada Jumat (28/6) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman, pihak swasta mengantar uang ke Alfin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alfin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

Setelah itu, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alfin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Selanjutnya, Alfin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.

Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.

Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019