Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi DBON Kalimantan Timur
- 11 Maret 2026 02:12
Gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2023 Isran Noor menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/3/2026). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Isran Noor dan Penjabat (Pj) Sekretaris daerah Kaltim Riza Indra Riadi. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat
Terdakwa Agus Hari Kesuma menunjukkan barang bukti saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/3/2026). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2023 Isran Noor dan Penjabat (Pj) Sekda Kaltim Riza Indra Riadi. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat
Gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2023 Isran Noor (kanan) menyalami terdakwa Zairin Zain (kiri) dan disaksikan terdakwa Agus Hari Kesuma (kedua kiri) seusai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/3/2026). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Isran Noor dan Penjabat (Pj) Sekda Kaltim Riza Indra Riadi. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat