Bea Cukai Samarinda musnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp1,8 milyar

  • Kamis, 7 Agustus 2025 12:03

Petugas menunjukkan barang bukti berupa barang kena cukai ilegal saat pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (7/8/2025). Jajaran Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang ilegal berbahaya bagi masyarakat yang merupakan hasil penindakan periode Maret 2024 hingga Januari 2025, terdiri dari 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai estimasi seluruhnya sebesar Rp1,8 milyar. Jajaran Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang ilegal berbahaya bagi masyarakat yang merupakan hasil penindakan periode Maret 2024-Januari 2025, terdiri dari 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai estimasi seluruhnya sebesar Rp1,8 milyar. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Samarinda, Tribuana Wetangterah (kedua kanan) didampingi Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) VI/1 Samarinda Letkol CPM Nur Makhmud (kanan) bersiap membakar barang bukti berupa barang kena cukai ilegal saat pemusnahan di Kantor Bea dan Cukai Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (7/8/2025). Jajaran Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang ilegal berbahaya bagi masyarakat yang merupakan hasil penindakan periode Maret 2024-Januari 2025, terdiri dari 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai estimasi seluruhnya sebesar Rp1,8 milyar. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, Tribuana Wetangterah menunjukkan barang bukti berupa barang kena cukai ilegal saat pemusnahan di Kantor Bea dan Cukai Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (7/8/2025). Jajaran Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang ilegal berbahaya bagi masyarakat yang merupakan hasil penindakan periode Maret 2024-Januari 2025, terdiri dari 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai estimasi seluruhnya sebesar Rp1,8 milyar. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat

Berita Terkait