Pria di Penajam rudapaksa anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara
- 4 Januari 2026 16:37
Petugas mengamankan terpidana Alexander Agustinus Rottie (tengah) ke dalam mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (11/6/2025). Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan Alexander Agustinus Rottie yang merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) atas perkara rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016 dengan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan (kiri) memberikan keterangan pers terkait penangkapan terpidana rudapaksa di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (11/6/2025). Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan Alexander Agustinus Rottie yang merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) atas perkara rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016 dengan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat
Petugas mengamankan terpidana Alexander Agustinus Rottie (tengah) setibanya di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (11/6/2025). Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan Alexander Agustinus Rottie yang merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) atas perkara rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016 dengan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat
Petugas memasangkan rompi pada terpidana Alexander Agustinus Rottie (tengah) setibanya di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (11/6/2025). Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan Alexander Agustinus Rottie yang merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) atas perkara rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016 dengan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat