"Kurangnya serapan anggaran ini lebih disebabkan proses lelang sejumlah proyek terlambat," ungkap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Sutiman, usai rapat koordinasi pengendalian kegiatan pembangunan Pemerintah Kabupaten PPU, Rabu.
Kurangnya serapan anggaran sampai triwulan ketiga, jelasnya, karena ketidaksiapan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyiapkan dokumen lelang untuk selanjutnya diserahkan kepada Unit Lelang Pengadaan (ULP).
"Jadi SKPD itu terlambat menyusun dokumen lelang, sehingga proses lelang juga terlambat," ujar Sutiman.
Selain karena dokumen lelang yang diserahkan, lanjutnya, juga karena sejumlah proyek yang sudah dianggarkan di APBD, ternyata belum memiliki perencanaan.
"Jadi untuk melaksanakan proyek tersebut, harus terlebih dahulu dibuatkan perencanaannya," ucap Sutiman.
Bukan hanya masalah proyek yang menjadi penghambat, katanya, penyaluran bantuan sosial (bansos) dan hibah juga menjadi pemicu, karena untuk menyalurkan bansos dan hibah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk salurkan bantuan kepada masyarakat, harus melalui prosedur. Seperti rekomendasi instansi terkait," kata Sutiman.
Namun demikian Sutiman, tetap yakin penyerapan anggaran hingga akhir tahun anggaran nanti mencapai sekitar 85 persen. Karena proyek yang sudah dilelang akan dibayarkan, sehingga penyerapan bisa meningkat.
Kepala Bagian (Kabag) Pembagunan Sekkab PPU, Surodal Santoso menambahkan, untuk serapan fisik di APBD 2012 hingga triwulan tiga mencapai sekitar 39 persen, dari total anggaran sekitar Rp347 miliar.
Anggaran dana yang tersisa untuk proyek pembangunan dan pengadaan sekitar Rp150 miliar.
"Dengan serapan sekitar 39 persen itu, artinya serapan sudah sekitar 10 persen dari total APBD 2012," jelasnya.
Hingga akhir tahun anggaran 2012, katanya, penyerapan anggaran di APBD 2012 bisa mencapai 85 persen, karena masih ada sekitar 20 proyek pengadaan dengan nilai dibawah Rp200 juta, dan jangka waktu pengerjaan sekitar 20 hari dapat dilakukan penunjukan langsung (PL). (*)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.