Samarinda (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor telah menandatangani Surat Penugasan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Daerah yang ditujukan untuk enam daerah yang Kepala Daerahnya telah habis masa jabatannya sebagai bupati atau wali kota.
“Surat Gubernur terkait penugasan sebagai Plh Kepala Daerah tersebut nomor 130/0593/B.PPOD.III tanggal 16 Februari 2021. Hal tersebut menindaklanjuti surat Mendagri nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021,” kata Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal di Samarinda, Selasa.
Lanjut Faisal surat penugasan itu sudah di tanda tangani pak Gubernur,Selasa (16/2) dan sudah dikirimkan melalui koordinasi Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim .
Ia mengatakan jadi tidak ada alasan lagi terjadinya kekosongan kepemimpinan di sejumlah daerah di Kaltim akibat ditundanya pelantikan Kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 lalu. Semula pelantikan Kepala Daerah direncanakan pada tanggal 17 Februari 2021 oleh Kemendagri.
Namun karena surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum diterbitkan, maka pelantikan kepala daerah ditunda. Untuk menghindari adanya kekosongan pimpinan kepala daerah,maka di terbitkan surat penugasan oleh Gubernur Kaltim tersebut.
"Masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda ) di enam daerah di Kaltim tersebut ditugaskan sebagai Plh bupati atau Plh wali kota,” katanya.
Adapun pejabat sekretaris daerah yang ditunjuk sebagai Plh yakni Sekda Kabupaten Berau, Paser, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Kutai Timur dan Kota Samarinda. Jadi besok (17/2) Bupati dan Walikota yang masa jabatannya berakhir hanya menyerahkan memori dan berita acara kepada Sekda masing-masing.
Faisal menegaskan bahwa penugasan Sekda sebagai Plh bupati atau wali kota untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mulai dari tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya bupati- wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota tepilih.