Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) - Ratusan buruh di Kabupaten Berau menuntut penghapusan sistem "outsourcing", menolak upah murah, jaminan kesehatan dan pensiun, dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Berau, Kantor Disnakertrans dan di depan Kantor Bupati Berau.
"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur outsourching sangat tidak menguntungkan bagi tenaga kerja," ungkap Goffri CH, Ketua DPC FPE SBSI, yang merupakan perwakilan dari SBSI, Rabu di lokasi halaman kantor Disnakertrans.
Selain Gofri juga ada perwakilan dari Edy Santo SH wakil ketua DPC FPE SBSI Berau, Kasmid dari PT BJU, Monir dari PT Buma, IIham dari PT DH, Adi P.S dari PT Riung, Aidul Fitri dari PT RBA, dan A Arya Akam dari PT PSG.
Mereka ini ada juga yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE), selain Serikat BuruhSejahtera Indonesia (SBSI).
Berawal dari pukul 07.30 wita suasana kantor gedung DPRD Berau di datangi ratusan buruh membanjiri halaman gedung wakil rakyat tersebut, tetapi itu pun tak lama, lantaran tak satupun anggota DPRD Berau berhasil ditemui, yang konon menurut jadwal mereka sedang reses.
Para buruh yang mogok kerja secara nasional ini pun menelan kekecewaaan, karena tak berhasil menemui wakil rakyat, sekitar pukul 09.00 Wita.
Mereka bergerak menuju kantor Disnakertrans, untuk kembali melakukan orasi. Kedatangan mereka dikawal ketat oleh puluhan anggota jajaran Polres Berau, dan ditemui Kepala Disnakertrans Berau, Drs Syarkawi HAB beserta staf.
Usai menyampaikan orasi, tujuh orang perwakilan dari beberapa perusahaan, yakni Goffri CH ketua DPC FPE SBSI Berau, Edy Santo SH wakil Ketua DPC FPE SBSI Berau, Kasmid dari PT BJU, Monir dari PT Buma, IIham dari PT DH, Adi P.S dari PT Riung, Aidul Fitri dari PT RBA, dan A Arya Akam dari PT PSG.
Dalam pertemuan sekitar satu jam tersebut Goffri meminta outsouching tenaga kerja ini agar dihapus, karena menurut dia hal ini dapat merugikan pekerja yang bersangkutan, mengingat sistem ini tidak ada pengangkatan karyawan tetap.
Selain itu, lanjut Goffri, buruh juga meminta agar Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 dicabut, karena jika mengacu pada peraturan itu, upah pekerja sangat murah, tidak sebanding dengan kebutuhan yang terus mengalami peningkatan.
"Karena itu kami minta Upah Minimum Kabupaten (UMK) sektor pertambangan yang nilainya Rp1.310.000 agar dinaikan disesuaikan dengan kebutuhan hidup. UMK kita ini terendah dari 13 Kabupaten Kota. Karena UMK sektor pertambangan daerah lain rata-rata Rp1.700.000," kata Goffri.
Sehubungan dengan tuntutan tersebut, Gofri juga menambahkan, meminta kepada perusahaan melaksanakan jaminan kesehatan mulai tanggal 1 Januari 2014, dan jaminan pensiun bagi karyawan swasta per 1 Juli Tahun 2015.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Disnakertrans Berau Syarkawi berjanji akan membantu tuntuan para buruh ini, dan hal ini nantinya akan dibicarakan kepada Dewan Pengupahan, agar nasib para buruh ini benar-enar diperhatikan.
"Kami berharap Disnakertrans nanti dilibatkan dalam membahas soal pengupahan ini, paling tidak kami bisa memberikan masukan kepada pekerja maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," harapnya.
Mengenai Permenakertrans Syarkawi berharap ditahun 2013 nanti ada perubahan, agar nasib pekerja ini dapat jauh lebih baik. Termasuk masalah jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.
Usai melakukan pertemuan di kantor Disnakertrans, mereka kembali melakukan orasi di depan kantor Bupati, kedatangan mereka pun disambut Bupati Berau Drs H Makmur HAPK MM, dan wakilnya Ir H Ahhmad Rifai MM beserta jajarannyaa. Dalam kerumunan ratusan pekerja tersebut Makmur mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan pekerja yang tergabung DPC FPE SBSI ini didukung, karena apa yang menjadi tuntutan ini bagian dari pada demi kesejahteraan, untuk hidup lebih layak.
"Karena itu aspirasi ini akan kami tampung, dan akan kita perjuangkan, mudah- mudahan dalam pembahasan upah pekerja Pemkab dilibatkan, agar bisa menjembatani anntara kedua belah pihak," tuturnya.
Oleh sebab itu aksi damai ini diharapkan membuahkan hasil sebagai mana menjadi harapan pekerja. Dalam hal ini, kata Makmur, pihaknya selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk semua pekerja. Mengigat pekerja ini bagian dari aset daerah yang tidak bisa dipandang sebewlah mata.
Karena sudah memberikan kontribusi terhadap daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga mampu mempercepat pembangunan di Kabupaten Berau. (*)
Ratusan Buruh di Berau Tuntut Penghapusan "Outsourcing"
Rabu, 3 Oktober 2012 21:50 WIB