Balikpapan (ANTARA) - Wali Kota dan DPRD Balikpapan merevisi target penerimaan pajak daerah tahun 2020 dari Rp515 miliar menjadi Rp331 miliar, menyesuaikan dengan keadaan ekonomi yang tertekan akibat wabah COVID-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga memberikan keringanan pembayaran pajak bagi para pelaku usaha.
“Kami berikan perpanjangan waktu untuk membayar pajak,” kata Pelaksana Tugas Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan Haemusri, Kamis.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan H Haris menegaskan revisi target penerimaan tersebut telah melalui pembahasan di DPRD. Revisi dilakukan karena melihat realitas ekonomi yang ada.
“Tidak bisa dipaksakan target awal itu karena kondisi perekonomian kita mengalami penurunan. Karena itu pula pemerintah, termasuk pemerintah kota, memberikan penundaan dalam pembayaran pajak,” kata Haris.
Haemusri yakin target yang sudah direvisi itu bisa tercapai hingga akhir tahun ini, karena pada September hingga Desember sudah masuk jadwal pembayaran pajak hotel dan restoran.
Begitu pula dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh temponya diatur dari semula 30 September menjadi 30 Desember 2020.
Menurut Haemusri, perpanjangan masa pembayaran dan jatuh tempo itu berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2020 tentang Relaksasi Terhadap Pajak Daerah dan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan tentang perpanjangan masa pembayaran dan jatuh tempo pajak daerah.
Keyakinan Haemusri juga didasarkan pada fakta bahwa penerimaan PBB sampai 28 September 2020 ini sudah mencapai 138 persen atau surplus 38 persen. Selain itu pajak jual beli tanah dan bangunan atau Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perolehannya juga sudah mencapai 97,59 persen dari target.