Paser (ANTARA) - Biaya rapid test di Kabupaten Paser ditetapkan sebesar Rp233 ribu untuk pasien baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya dan Rp220 ribu bagi pasien lama.
“Biaya tersebut diberlakukan untuk pemeriksaan rapid test di Kabupaten Paser ditetapkan sebesar Rp233 ribu untuk pasien baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya dan Rp220 ribu untuk pasien lama," kata Jubir Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol saat konferensi pers di ruang Media Center, Kamis (16/7).
Biaya tersebut untuk masyarakat yang memerlukan rapid tes mandiri . Sedangkan rapid tes untuk kepentingan penanganan kasus, tidak dipungut biaya.
Menurutnya berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) biaya rapid tes bagi masyarakat yaitu sebesar Rp150 ribu.
Terkait biaya alat rapid tes, Pemkab Paser sudah menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan Kemenkes itu.
Namun bagi warga yang ingin mengikuti rapid tes diberlakukan biaya komponen tambahan yang telah ditetapkan RSUD Panglima Sebaya.
“Karena RSUD itu berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka biaya operasionalnya sebagian dibebankan kepada pasien,” katanya.
Amir menjelaskan adapun rincian biaya rapid tes bagi pasien baru RSUD adalah Rp150 ribu untuk biaya alat rapid tes, Rp40 ribu untuk pemeriksaan dokter, Rp12.500 biaya pembuatan fisik surat, Rp12.500 biaya sarana dan prasarana, dan Rp18 ribu untuk biaya administrasi.
“Biaya untuk pasien lama hampir sama dengan pasien baru. Bedanya di biaya administrasi sebesar Rp5 ribu untuk pasien lama,” jelasnya..
Lanjut Amir Faisol sedangkan biaya untuk sweb secara mandiri yakni sebesar Rp Rp.2.050.000. Tetapi untuk penanganan kasus yang dilakukan Gugus Tugas tidak dipungut biaya. Artinya jika ada pasien yang kami uji sweb, tidak dikenakan biaya. (ADV/MC Kominfo Paser)