Paser (ANTARA) - Angkutan umum antar kota maupun luar kota di Kabupaten Paser sudah berjalan normal dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Saat ini untuk angkutan umum sudah bisa beroperasi kembali di dalam kota dan juga termasuk ke luar Kabupaten Paser,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser Inayatullah, Senin (15/6)
Menurut Inayatullah, pemberlakuan kembali transportasi angkutan umum ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 tahun 2020.
Surat edaran tersebut mengatur tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Dia menyebutkan protokol kesehatan wajib diterapkan oleh seluruh pemilik transportasi umum.
Saat ini katanya, Dishub Paser akan menyosialisasikan edaran tersebut.
“Kami segera bagikan surat edaran itu ke setiap UPTD terminal,” ucapnya.
Inayatullah mengimbau kepada para pengendara atau supir angkutan umum untuk mematuhi surat edaran itu.
Diketahui bahwa di masa pandemi COVID-19 terdapat penurunan angka penumpang yang cukup signifikan.
“Angkutan rute Tanah Grogot – Kerang hanya beroperasi tiga unit perhari, sedangkan rute Tanah Grogot – Penajam hanya dua unit perhari,” ujar Inayatullah. (ADV/MC Kominfo Paser)
Angkutan Umum di Paser Kembali Beroperasi dengan Protokol Kesehatan
Senin, 15 Juni 2020 22:00 WIB
Kami segera bagikan surat edaran itu ke setiap UPTD terminal,