Paser (ANTARA) - Kepolisian Resort Paser memberikan dispensasi perpanjangan pembuatan SIM di masa pandemi COVID-19 hingga 31 Agustus mendatang bagi pemohon yang SIM-nya telah habis masa berlakunya pada 24 Maret sampai 29 Mei 2020.
“Masa berlaku SIM yang habis 24 Maret hingga 29 Mei 2020, dapat dilakukan pengurusan untuk perpanjangan masa berlaku sejak 2 Juni sampai 31 Agustus 2020,” kata Kasat Lantas Polres Paser AKP Donny Dwijaya Romansa, di Tanah Grogot, Jumat (12/6).
Ia mengatakan ketentuan dispensasi perpanjangan tersebut mengacu pada petunjuk Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas ) Polri.
Donny menjelaskan dengan diperpanjangnya waktu pengurusan SIM dimaksudkan agar masyarakat tidak berbondong-bondong mengurus perpanjangan SIM yang mengakibatkan penumpukan orang dimasa pandemi COVID-19.
Tujuan perpanjangan waktu pengurusan SIM bagi yang telah berakhir masa berlakunya, agar tidak berbondong-bondong dalam mengurus karena dapat terjadinya penumpukan orang. Padahal dimasa pandemi COVID 19 harus melaksanakan protokol kesehatan.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena masih ada waktu untuk melakukan pengurusan SIM yang masa berlakunya telah berakhir dari 24 Maret sampai 29 Mei 2020," katanya.
Donny berharap warga Kabupaten Paser dapat memahami ketentuan ini dan mengajak agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak di masa pandemi COVID-19.
Polres Paser beri dispensasi perpanjangan SIM hingga 31 Agustus
Jumat, 12 Juni 2020 16:56 WIB
Masa berlaku SIM yang habis 24 Maret hingga 29 Mei 2020, dapat dilakukan pengurusan untuk perpanjangan masa berlaku sejak 2 Juni sampai 31 Agustus 2020