Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Pertamina Unit Pemasaran (UPms) VI Kalimantan menyiapkan 30 kendaraan sebagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) keliling yang melayani kebutuhan BBM non-subsidi bagi masyarakat di daerah yang sulit dijangkau dan pertambangan rakyat.
"Jadi kita jemput bola, manakala Peraturan Menteri ESDM No.12 tahun 2012 soal pengendalian penggunaan BBM untuk solar per 1 September berlaku, kami sudah siapkan mobil tangki eceran non-subsidi. Jadi tidak ada alasan lagi sulit memperolehnya," kata Asisten Manager Eskternal UPms VI Pertamina Kalimantan Bambang Irianto di Balikpapan, Jumat.
Menurut Bambang, 30 kendaraan tangki eceran itu merupakan tahap I yang sedang disiapkan Pertamina. Keberadaan berlaku untuk seluruh Kalimantan. "Kalau sekarang ini belum sampai 30. Kami sedang menuju ke persiapan tahap I," ujarnya.
Selain itu, Pertamina juga sedang mempersiapkan pembangunan SPBU non-subsidi yang akan melayani masyarakat dan perusahaan yang memang harus menggunakan BBM non-subsidi.
"Jumlah belum tahu berapa SPBU yang akan kita tambah. Kalau sekarang yang sudah ada SPBU non-subsidi di Kaltim ada 6 SPBU, Kalsel 10, Kalbar 3, dan Kalteng 1 SPBU. Kalau di Kaltim SPBU non-subsidi di Balikpapan ada 1, Paser 2, dan Samarinda 3," katanya.
Mengenai instruksi Gubernur Kaltim nomor 3 tahun 2012 tanggal 4 Juni 2012 mengenai penghematan BBM, listrik, air, dan kertas, menurut Bambang Irianto, sebelum intruksi itu keluar sejumlah daerah sudah lebih dahulu melakukan penghematan BBM.
"Seperti Balikpapan, Samarinda, Tarakan, Nunukan, banyak yang dahului instruksi gubernur. Tapi setelah itu kami belum tahu dan belum cek pelaksanaan instruksi gubernur di lapangan," ujarnya.
Di Balikpapan, diakui Bambang, kebijakan Pemkot membatasi penggunaan BBM maksimal 25 liter per kendaraan pribadi cukup efektif. Di Samarinda diterapkan penggunaan BBM non-subsidi bagi kendaraan dinas dan kendaraan pertambangan juga sudah mulai terasa dampaknya.
Dalam Instruksi gubernur Kaltim itu disebutkan penghematan untuk BBM sebesar 10 persen, listrik 20 persen, air 10 persen dan kertas 10 persen. Konsumsi premium mobil dibatasi 25 liter, kendaraan roda dua cukup lima liter per hari.
Kebutuhan BBM untuk kendaraan pick up (mobil barang), double cabin (mobil barang dan penumpang dan berpenggerak empat roda), station wagon (mobil penumpang seperti Kijang, Avanza, Xenia) maksimal 25 liter per hari. Kendaraan mewah seharga Rp500 juta dan kapasitas mesin 2.500 cc wajib menggunakan BBM non subsidi.
Pertamina Kalimantan Siapkan 30 Kendaraan Eceran Non Subsidi
Jumat, 29 Juni 2012 17:27 WIB