Paser (ANTARA) - Untuk menghindari penyebaran virus Corona atau COVID--19 Dinas Perhubungan Kabupaten Paser melarang angkutan umum beroperasi.
"Sekarang angkutan umum tidak dibolehkan beroperasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Paser Inayatullah di Tanah Grogot, Rabu (29/4).
Menurut Inayatullah, aturan ini berlaku sejak keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 yang berlaku mulai 24 April - 1 Juni.
Sebelumnya, kata dia, Dishub Paser telah menyampaikan informasi Permenhub itu ke beberapa terminal diantaranya terminal kota Tanah Grogot dan terminal Kuaro.
"Kami sudah berikan arahan kepada para sopir angkutan umum maupun masyarakat bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi penularan," tutur Inayah. (ADV/MC Kominfo Paser)
Dishub Paser Larang Angkutan Beroperasi Cegah COVID-19
Rabu, 29 April 2020 23:25 WIB
Kami sudah berikan arahan kepada para sopir angkutan umum maupun masyarakat bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi penularan,