Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak 10 pos didirikan oleh pihak kepolisian untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin yang mulai diberlakukan Jumat (23/4).
"Pendirian 10 pos dalam pelaksanaan PSBB atas permintaan dari Pemkot Banjarmasin," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan Sik MM di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, 10 pos itu nantinya akan diisi oleh personel TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan serta instansi lainnya yang tergabung dalam penanganan COVID-19.
Pendirian pos PSBB itu bertujuan untuk melakukan pengawasan atau pengecekan setiap orang atau kendaraan yang masuk ke Kota Banjarmasin.
Pos-pos tersebut didirikan di setiap perbatasan kota ini yang berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga baik di darat maupun di sungai.
Untuk pos induk berada di Balai Kota Banjarmasin, sedangkan pos lainnya seperti di Banjarmasin Timur ada dua pos berlokasi di Terminal Induk Km 6 dan Pos Sungai Lulut dekat pasar.
Kemudian, pos di Banjarmasin Utara ada tiga yang berlokasi di Pos Handil Bakti, Pos Bundaran Kayu Tangi serta Pos Rumah Karantina.
Sedangkan, pos di wilayah Banjarmasin Barat atau Polsek KPL hanya ada satu pos yang berlokasi di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Selanjutnya, pos di wilayah Banjarmasin Selatan didirikan dua yaitu pos Lingkar Selatan dan pos Kertak Hanyar berdekatan dengan Polsek setempat.
Untuk pos di dalam kota berada di wilayah Banjarmasin Tengah didirikan dua pos yang berlokasi dekat KFC dan
samping Duta Mall.
Kombes Pol Rachmat terus mengatakan para personel yang berjaga di pos-pos pintu masuk ke kota ini bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat pengguna kendaraan bermotor dengan mengatur jumlah penumpang dan jarak duduk penumpang sesuai dengan aturan yang telah diberikan.
"Bagi para pengendara motor
selain wajib memakai helm juga harus menggunakan masker dan apabila berbocengan wajib satu rumah dan alamat yang sama sesuai dengan kartu identitas, apabila beda alamat maka penumpangnya wajib diturunkan," tuturnya.
Ketegasan yang diberikan ini, ucap Kapolresta, semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVUD-19) dan dalam pelaksanaan PSBB ini juga akan diberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA.
"Mari bersama-sama seluruh elemen masyarakat kita mendukung setiap program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 agar virus yang sudah mewabah ini bisa cepat ditanggulangi," tutur perwira menengah Polri itu.
10 pos didirikan untuk pelaksanaan PSBB di Banjarmasin
Kamis, 23 April 2020 19:46 WIB
Bagi para pengendara motor
selain wajib memakai helm juga harus menggunakan masker dan apabila berbocengan wajib satu rumah dan alamat yang sama sesuai dengan kartu identitas,