Penajam (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta warga untuk mematuhi kebijakan pengetatan wilayah yang diberlakukan pemerintah kabupaten setempat untuk menghentikan penyebaran virus corona di daerah itu.
Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jon Kenedi saat ditemui di Penajam, Rabu menyayangkan sikap sebagian masyarakat yang seolah-olah meremehkan penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.
Ia menilai kondisi di Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini cukup berbahaya, sebab penularan virus corona sudah terjadi melalui transmisi lokal atau penularan lokal.
Sampai sekarang pasien positif COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara telah mencapai 14 orang dari awalnya hanya empat orang.
Pasien positif virus corona tersebar di Kecamatan Penajam delapan orang dan enam orang di Kecamatan Babulu.
Dengan adanya pasien positif COVID-19 di atas 10 orang, artinya sudah luar biasa dan perlu ada ketegasan pemerintah kabupaten," katanya.
"Kami dukung rencana pemerintah kabupaten memberlakukan aturan tegas bagi warga yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan sosial," tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Jon Kenedi juga mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) khususnya di pintu-pintu masuk di daerah itu.
Masyarakat diminta harus terus mematuhi anjuran pemerintah kabupaten dengan membatasi kegiatan di luar rumah agar penyebaran COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat ditekan.
Menurut dia, kebijakan pengetatan wilayah yang bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona belum dipatuhi maskimal oleh masyarakat.
"Kami imbau masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan itu, karena pemerintah kabupaten sudah peduli dengan keselamatan seluruh warga Kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.
DPRD Penajam Harapkan Warga Patuhi Pengetatan Wilayah
Kamis, 23 April 2020 13:25 WIB
Kami dukung rencana pemerintah kabupaten memberlakukan aturan tegas bagi warga yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan sosial,