"Menurut KPU Pusat, sembilan anggota DPRD Kaltim asal Dapil V harus pindah ke Kaltara. Ini sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda," kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Sudarno, Rabu (16/5), menjelaskan hasil kunjungan Komisi I ke KPU Pusat pada 11 Mei 2012.
Rombongan Komisi I dipimpin Sudarno dengan didampingi Wakil Ketua Komisi I, Yefta Berto, Sekretaris Komisi I, Syaparudin dan anggota Komisi I, H Suwandi, H Arsyad Thalib, H Saifuddin DJ, H Gunawarman dan H Rakhmat Majid Gani, diterima Kepala Biro Teknis Setjen KPU Pusat, Sigit Joyowardono dan Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU, Dr Saiful Bahri.
Aturan baru pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut, menurut KPU Pusat berbeda dengan aturan lama pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemda, yakni anggota DPRD provinsilama tidak perlu pindah ke Dapil asal bila terjadi pemekaran daerah, karena diangkat anggota DPRD baru. Anggota DPRD lama cukup menyelesaikan tugas sampai selesai masa bhakti mereka.
"Namun bagaimanapun tentu kita tunggu Provinsi Kaltara resmi berdiri. Meskipun semuanya perlu kita siapkan lebih dini," kata Sudarno.
Anggota DPRD Kaltim asal Dapil V adalah H Abdul Djalil Fatah dan H Arsyad Thalib (Partai Golkar), Hj Chairiah Budiman Arifin (Partai Demokrat), Datuk Yasir Arafat (PDI Perjuangan), H Ahmad Abdullah (PKS), Masitah (Partai Persatuan Pembangunan), H Rakhmat Majid Gani (PAN), Pdt Yefta Berto (Partai Damai Sejahtera) dan Asmin Laura Hafid (Partai Bulan Bintang).
Sedangkan menyangkut Pemilihan Gubernur 2013, menurut Sudarno, sesuai penjelasan KPU Pusat berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, proses tahapannya dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Bila masa jabatan Gubernur Kaltim berakhir 17 Desember 2013, maka tahapan dimulai 17 Juni 2013.
"Cuma yang masih harus kita pastikan lagi adalah pemilihan tetap langsung atau dikembalikan ke DPRD provinsi," kata Sudarno. (Humas DPRD Kaltim)
Editor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.