Paser (ANTARA) - Kepolisan Resor Paser menetapkan 1 orang tersangka berinisial A dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
"Pelaku berinisial A melakukan pembakaran lahan di Desa Busui Kecamatan Batu Sopang pada hari Selasa 17 September 2019," kata Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra saat konferensi pers di Tanah Grogot, Jumat (20/9).
Roy mengatakan pada awal Juli 2019 tersangka A menebang pohon di lahan yang ia pinjam dari seorang warga. Setelah dua bulan, tepatnya pada 17 September 2019, pada pukul 14.30 Wita, tersangka membakar lahan tersebut hingga api meluas dan kebakaran menghanguskan areal lahan seluas 2 hektare.
"Kebakaran terjadi hingga mengeluarkan asap tebal," katanya.
Lanjut Roy melihat kejadian itu, polisi bersama TNI segera turun kelokasi kejadian untuk memadamkan api dan api baru bisa di padam pada pukul 17.30 Wita.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah korek api yang digunakan tersangka untuk membakar dan dua potongan kayu di bekas lahan yang terbakar.
Menurut Roy akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
"Tersangka dijerat karena telah melakukan pembakaran yang dapat membahayakan dan mengancam keselamatan orang banyak,” ucap Roy.
Sejak 5 Agustus 2019, Polres Paser mencatat setidaknya terdapat 115 hektare lahan yang terbakar di 10 kecamatan. “Oleh karena itu kami imbau warga tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Sementara Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol (Czi) Widya Wijanarko mengatakan untuk mencegah Karhutla, akan dibentuk posko di setiap kecamatan yang beranggotakan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.
“Dalam waktu dekat yakni Selasa 24 September, kami akan melakukan apel gabungan semua stakeholder sebagai bentuk sinergitas kami dalam mencegah Karhutla,” kata Wijanarko.
Dalam konferensi Pers yang juga dihadiri perwakilan pengadilan, kejaksaan, legislator DPRD Paser, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Disepakati bahwa Karhutla harus diperangi bersama agar tidak membahayakan kesehatan dan mengganggu aktivitas masyarakat. (MC Kominfo Paser)
Polres Paser tetapkan 1 tersangka kasus Karhutla
Jumat, 20 September 2019 16:12 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 denganĀ ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar