Paser (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser melakukan pemusnahan barang bukti 61 perkara periode Mei hingga September 2019 di halaman kantor Kejari setempat.
Menurut Kepala Kejari Paser ,M. Syarif barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 61 perkara di antaranya perkara narkotika, obat keras, senjata tajam hingga perkara perlindungan anak.
"Adapun perkara narkotika sebanyak 24 kasus, obat keras 8 kasus, senjata tajam 4 kasus, penggelapan 1 kasus dan pencurian 5 kasus," katanya,Kamis (19/9)
Lanjut Syarif perkara lainnya berupa penganiayaan 4 kasus, perlindungan anak 5 kasus, kehutanan 4 kasus, pengeroyokan 3 kasus dan judi 3 kasus.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut , pihak Kejaksaan Paser mengundang sejumlah pihak terkait yakni pihak Polres Paser dan Pengadilan Negeri. Paser
Sementara Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Paser M. Mahdi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya shabu-shabu seberat 22,3 gram, obat keras 19.494 butir, minuman keras 36 botol, dan alat komunikasi serta barang bukti perkara lainnya.
Ia mengatakan perkara yang paling banyak ditangani adalah perkara narkotika yakni sebanyak 24 perkara. Kemudian perkara obat keras dengan barang bukti sebanyak 19.494 butir,
Mahdi mengemukakan dalam perkara obat keras, Kejari Paser saat ini tidak lagi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan. Tapi dengan aturan yang baru dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
Diakuinya selain perkara narkotika, perkara perlindungan anak atau perkara asusila di Paser cukup signifkan.
"Perkara asusila di Paser memang cukup siginfikan. dan menjadi perhatian kami semua,” ucap Mahdi.