Penajam (ANTARA) - Jumlah pelamar lelang jabatan secara terbuka untuk mengisi jabatan definitif eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih minim, kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan setempat Khairuddin.
"Pendaftaran lelang jabatan pimpinan tinggi pratama dibuka sejak 20 Mei 2019 masih minim," kata Khairuddin ketika ditemui, Senin.
Pejabat yang mendaftar pada seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk mengisi jabatan definitif pada lima jabatan kepala dinas tersebut terhitung baru delapan orang.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, jumlah pelamar lelang jabatan secara terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu masih minim.
"Sesuai aturan, minimal jumlah pelamar untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus tiga orang," jelas Khairuddin.
Pejabat yang telah memasukan berkas lamaran lelang jabatan secara terbuka tersebut, satu orang melamar untuk jabatan Kepala Dinas Perhubungan dan satu orang untuk jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara.
Enam pejabat memasukan berkas lamaran seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk jabatan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilelang dalam proses pengisian jabatan tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Penajam Paser Utara juga ditawarkan pada lelang jabatan secara terbuka tersebut.
"JIka jumlah pelamar belum memenuhi persyaratan minimal peserta lelang jabatan secara terbuka, maka pendaftaran bisa diperpanjang hingga tiga hari," ujar Khairuddin.
"Lelang lima jabatan kepala dinas terbuka bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) seluruh kabupaten/kota se Indonesia," tambahnya.
Minim pelamar, Lelang jabatan Pemkab Penajam Paser Utara
Senin, 17 Juni 2019 20:36 WIB
Sesuai aturan, minimal jumlah pelamar untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus tiga orang,