Bontang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) di Kota Bontang yang dihadiri 50 peserta mulai tingkat kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait.
“Tugas KPM adalah menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong di masyarakat,” ujar Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Surya Darma Herman, di Bontang, Selasa.
Untuk mampu menjalan tugas itu, maka KPM baik yang berlokasi di desa maupun kelurahan harus memiliki jiwa kepemimpinan, kemudian memiliki keterampilan untuk menunjang tugas dan fungsinya.
Pengembangan KPM di desa/kelurahan mengacu pada petunjuk Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, melalui penguatan kapasitas masyarakat desa dan kelurahan.
Sedangkan untuk Pendampingan Desa mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dalam kesempatan itu, Helvin Syahrudin selaku Kasi Pengembangan Kapasitas Masyarakat DPMPD Kaltim, memaparkan bahwa peningkatan kapasitas masyarakat memiliki makna sebagai upaya mengembangkan kemampuan sistem pemberdayaan masyarakat.
Untuk itu, dalam pelatihan atau pengembangan KPM berarti memiliki tujuan sebagai penguatan kelembagaan, bisa juga bermakna pengorganisasian dan peningkatan kemampuan warga di desa maupun kelurahan.
“Secara individu, KPM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari strategi desa dalam mengembangkan sumber daya manusia. Dalam hal ini, individu yang terpilih menjadi KPM diharapkan mentransformasikan kemampuan warga,” katanya.
Ia menuturkan, lembaga kemasyarakatan mulai dari LPM, PKK, Karang Taruna, RT, dan Lembaga Adat harus saling bekerja sama dan diawasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku dewan desa.
Sebagai kader yang masuk dalam KPM, lanjutnya, harus paham dengan keadaan desa dan memprakarsai pembangunan desa, bukan justru menjadi provokator yang menghambat pembangunan desa, sehingga pola ini mampu menggerakkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat.
Menurutnya, sasaran pemberdayaan masyarakat adalah sebagai penguatan manajemen lembaga, kemampuan, dan kemandirian masyarakat dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan dan bidang lain yang berlaku di desa/kelurahan.