Paser (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menetapkan jadwal dan lokasi kampanye bagi tim sukses pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di sepuluh kecamatan.
Ketua KPU Paser Abdul Qoyim mengatakan penetapan tersebut melalui surat keputusan KPU Paser Nomor 43 /PP.05-Kpt/6401/KPU-Kab/III/2019 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu.
Qoyim menambahkan KPU Paser telah menetapkan lokasi kampanye di 10 kecamatan di daerah itu dan tempat-tempat kampanye yang merupakan ruang publik seperti lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya.
"KPU sudah tetapkan jadwal sejak tanggal 22 kemarin. Kampanye besar sudah dimulai sejak tanggal 24 Maret," kata Qoyim saat dikonfirmasi di Kantornya, Senin (25/3).
Qoyim mengatakan penetapan jadwal kampanye itu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 pada pasal 42. Sementara pelaksanaan kampanye akbar berlangsung selama 21 hari, atau H-3 sebelum pencoblosan.
"Kampanye akbar sampai tanggal 14 April atau H-3 sebelum hari pencoblosan," katanya.
Qoyim menegaskan dalam proses kampanye akbar, peserta Pemilu sebelumnya harus mendapatkan ijin dari pihak kepolisian, yang diteruskan kepada KPU dan Bawaslu. Sementara waktu kampanye telah disepakati dimulai pukul 09.00 - 18.00 Wita waktu setempat. (MC Kominfo Paser)