Samarinda (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menggelar acara pemusnahan barang bukti sabu- sabu seberat satu kilogram lebih dari hasil pengungkapan BNPP setempat.
Acara pemusnahan dilaksanakan di Kantor BNPP Kaltim, Jalan Rawa Indah, Samarinda Jumat pagi (22/03), sekitar pukul 11.00 Wita.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon kepada awak media mengatakan, selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sebanyak 1.323,11 gram, juga turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa ganja.
Beberapa barang bukti sabu diperiksa dan diuji terlebih dahulu menggunakan alat deteksi Narkoba portable yakni, tru narc.
"Hal ini dilakukan petugas BNNP Kaltim untuk memastikan keaslian barang bukti yang akan dimusnahkan," katanya.
Pemusnahan barang tersebut turut menghadirkan sebanyak enam pelaku penyalahgunaan narkotika yang dijaga ketat petugas bersenjata lengkap.
Keenam orang pelaku berstatus tahanan, dan ada keterkaitannya dengan barang bukti yang akan dimusnahkan.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti hari ini, diantaranya perwakilan dari Polresta Samarinda, Denpom VI/Mulawarman, Kejaksaan Negeri Samarinda, BPOM Samarinda dan instansi terkait lainnya.
Sekedar diketahui, barang bukti seberat 1.323,11 gram/brutto merupakan barang bukti dari enam kasus penyalahgunaan narkotika mulai April 2018 hingga Februari 2019.