Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyusun surat keputusan hibah kendaraan dinas yang dipinjampakaikan untuk menekan pengeluaran kas daerah pemerintah kabupaten setempat.
Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam saat ditemui di Penajam, Senin, SK (surat keputusan) hibah tersebut untuk kendaraan plat merah yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal.
"Jadi nanti ada SK hibah mengatur menyangkut kendaraan dinas yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal, seperti Polres, Kodim dan kejaksaan," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan SK hibah kendaraan dinas yang dipinjampakaikan tersebut lanjut Hamdam, untuk menekan pengeluaran kas daerah.
SK hibah kendaraan plat merah yang dipinjampakaikan itu jelas Wabup, agar pengguna kendaraan dinas bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak kendaraan dinas yang digunakannya.
"Selama ini pajak kendaraan dinas yang dipinjampakaikan itu masih tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Hamdam.
Sedangkan pengguna kendaraan dinas tersebut hanya menanggung biaya pemeliharaan dan perbaikan, jika kendaraan dinas mengalami kerusakan.
"Untuk mengurangi pengeluaran kas daerah, maka pemerintah kabupaten akan segera menerbitkan SK hibah yang mewajibkan pengguna kendaraan dinas membayar pajak kendaraan," ucap Hamdam.
Total kendaraan dinas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal sekitar 12 unit kendaraan roda empat.
SK hibah kendaraan dinas yang dipinjampakaikan bertujuan untuk menekan pengeluaran kas daerah tersebut tambah Hamdam, masih dalam tahap penyusunan.
"Ditargetkan penerbitan SK hibah kendaraan dinas yang dipinjampakaikan itu akan segera diterbitkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam waktu dekat," katanya.(*)
Penajam Susun SK Hibah Kendaraan Dinas Untuk Tekan Pengeluaran
Senin, 28 Januari 2019 22:18 WIB
Jadi nanti ada SK hibah mengatur menyangkut kendaraan dinas yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal, seperti Polres, Kodim dan kejaksaan