Samarinda (Antaranews Kaltim) - Tahapan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim periode 2019-2023 yang sempat dibekukan oleh KPU RI, akhirnya dilanjutkan kembali oleh tim seleksi ( timsel) dengan membuka pendaftaran ulang.
Ketua Tim Seleksi Komisioner Kaltim, Prof Susilo kepada awak media di Samarinda, Senin, mengatakan keputusan melanjutkan tahapan seleksi calon anggota KPU Kaltim tersebut sesuai dengan arahan KPU RI, usai sejumlah anggota timsel bertemu KPU RI di Jakarta.
"Alhamdulilah hasil keputusan KPU RI, kemarin sore (19 Januari 2019,Red), setelah timsel melalukan klarifikasi, akhirnya KPU RI membuat keputusan untuk melanjutkan tahapan seleksi,timsel akan melanjutkan tugasnya kembali,"kata Susilo.
Ia mengatakan, rencananya timsel akan membuka kembali pendaftaran ulang untuk calon anggota KPU Kaltim.
"Terkait dengan teknis pendaftaran, seperti waktu dan persyaratan lainnya akan kita sampaikan segera,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pendaftaran ulang ini tidak berlaku bagi enam orang yang sudah dinyatakan lulus CAT (Computer Assisted Test ) yang telah dilakukan pada seleksi sebelumnya.
Meski demikian keenam orang tersebut masih diwajibkan mengikuti proses selanjutnya yakni tahap psikotes dan seterusnya.
Diketahui seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim periode 2019-2023 sempat dihentikan oleh KPU RI melalui surat KPU RI bernomor 1458/PP.O6-SD/05/KPU/RI/2018 tentang koreksi terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kaltim tertanggal 27 November 2018.
Saat itu tim seleksi (timsel) telah mengumumkan 16 peserta yang lolos tes psikologi dan berhak mengikuti tes kesehatan dan wawancara.
Diduga, keputusan KPU RI tersebut terkait beda penafsiran terkait dengan turut diloloskannya para calon komisioner yang tidak lolos passing grade (ambang batas) 60 saat CAT.
Pada saat seleksi tersebut hanya enam orang yang lolos passing grade yakni Ramaon Dearnov Saragih dengan nilai 67,43; Rudiansyah 65,10; Andi Sunandar 64,00; Mukhasan Ajib 63,73; Suardi 62,27; dan Mohamad Yuhdi 60,10. (*)