Penajam, (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum beserta Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan uji ketahanan kotak suara berbahan dasar karton yang akan digunakan pada pemiliham umum 2019.
Uji coba pada sampel kotak suara berbahan dasar karton yang dilakukan secara acak pada Jumat itu, dengan cara menduduki, menginjak sampai melemparkan kotak suara karton yang telah dibungkus rapi dengan plastik ke tengah kolam.
"Kotak suara karton itu diduduki, diinjak dan dilempar ke kolam untuk menguji katahanan logistik yang akan digunakan pada Pemilu 2019," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi.
Pengujian yang dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut lanjut ia, sebagai pembuktian bahwa kotak suara berbahan dasar karton layak digunakan dan tidak mudah rusak.
Banyak masyarakat menyangsikan kekuatan logistik yang akan digunakan pada Pemilu 2019, sehingga uji ketahanan itu dilakukan untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap kondisi kotak suara berbahan dasar karton, transparan dan kedap air tersebut.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara telah mendapatkan sebanyak 2.609 kotak suara berbahan dasar Karton dari KPU pusat untuk digunakan pada pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden 2019.
"Jumlah kotak suara karton yang kami terima itu kurang dari yang diusulkan ke KPU pusat sebanyak 2.645," ungkap Feri Mei Effendi.
Sedangkan untuk bilik suara berbahan dasar karton yang diterima KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, sebanyak 240 buah dari yang diusulkan sebanyak 2.060 kepada KPU pusat.
Feri Mei Effendi berharap, KPU RI segera memenuhi kekurangan logistik pemilu berupa kotak dan bilik suara berbahan dasar karton tersebut, sebelum jadwal pendistribusian ke TPS (tempat pemungutan suara).
"Perlu dilakukan perakitan terhadap kotak dan bilik suara karton itu sebelum dibagikan ke 515 TPS yang tersebar 54 kelurahan/desa di wilayah Penajam Paser Utara," tambahnya.
Sesuai ketentuan Pasal 34 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan. Artinya jelas Feri Mei Effendi, isi kotak suara harus terlihat dari luar.
KPU-BAWASLU Penajam Uji Kekuatan Kotak Suara Karton
Jumat, 28 Desember 2018 18:01 WIB
Kotak suara karton itu diduduki, diinjak dan dilempar ke kolam untuk menguji katahanan logistik yang akan digunakan pada Pemilu 2019,