Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu Provinsi yang ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan focus group discussion (FGD) oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Kami bersyukur Kaltim ditunjuk tuan rumah FGD dengan menghadirkan para nara sumber terutama dari Kejaksaan Agung," kata Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi saat membuka FGD, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis.
Ia mengatakan pelaksanaan focus group discussion untuk memberikan pencerahan, langkah pencegahan penyimpangan dana desa kepada para kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya, agar tidak ragu dan tidak takut mengimplementasikan kebijakan dana desa.
Hadi berharap dalam forum tersebut para kepala desa, para pendamping desa, serta para pemangku kepentingan dapat menyamakan persepsi dan memiliki komitmen yang sama. Bagaimana caranya agar desa yang ada di Kaltim semakin maju dan sejahtera.
Dia juga mengingatkan hal terpenting adalah koordinasi antara aparat pengawas intern pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum dalam mengawal proses pembangunan, khususnya dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
"Jadi pengawasan penggunaan dana desa harus dikawal agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa,"katanya.
Hadi meminta pada sesi tanya jawab para kepala desa, pendamping desa, maupun inspektur kabupaten , Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten dapat saling memberi informasi.
Semua itu katanya dimaksudkan agar desa-desa di Kaltim bisa lebih maju, mandiri dan sejahtera, begitu pula dengan pengelolaan keuangan agar bisa lebih transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan itu juga dia menyebut Provinsi Kaltim terdiri atas 7 Kabupaten dan 3 Kota, 103 Kecamatan, 197 Kelurahan, dan 841 desa. Berdasarkan rata-rata desa di Kaltim Indeks Desa Membangun (IDM) masih berstatus tertinggal.
Adapun desa yang berstatus mandiri baru 0,24 persen, status maju 3,80 persen, berkembang 34,24 persen, tertinggal 45,42 persen dan berstatus sangat tertinggal 16,29 persen.
"Tentunya para kepala desa beserta perangkatnya sudah berupaya untuk meningkatkan IDM mereka. Hal itu bukan semata-mata menjadi kewajiban Pemerintah Desa tetapi juga kewajiban semua tingkatan pemerintah yang ada di atasnya,"ujar Hadi.
Sementara itu nara sumber yang hadir pada pelaksanaan focus group discussion di Kota Balikpapan di antaranya Yusuf Direktur B Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kepala Sub Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Kawasan dan Sektor Strategis, Direktorat B Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Tambok Nainggolan, Kepala Biro Hukum Organisasi dan Tatalaksana Kemendes PDTT, Undang Mugopal, dan Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi.
Selain itu para Kepala DPMPD kabupaten, Kepala Inspektur, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten , Koordinator program wilayah Kaltim dan Tenaga Ahli serta Kepala Desa se Kaltim.(*)
Kaltim tuan rumah FGD Dana Desa
Kamis, 25 Oktober 2018 15:15 WIB
Jadi pengawasan penggunaan dana desa harus dikawal agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa,