Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Sebanyak 70 desa di Kabupaten Paser hingga akhir September 2018 belum menerima dana desa dari kas daerah setempat ke kas masing-masing desa.
Anggota manajemen nasional Dirjen Pemberdayaan Desa Kemendes PDTT Arbit Manika mengatakan terdapat 60 desa yang belum menerima dana desa di tahap kedua, dan 10 lainnya belum terima dana desa di tahap pertama.
"Ada 10 desa yang belum menerima dana desa di tahap pertama dan 60 desa di tahap kedua. Jika sampai tidak terserap, dana desa di tahap ketiga bisa hangus," kata Arbit saat mengunjungi Paser, Rabu (26/9).
Arbit mengatakan pihaknya tengah mencari tahu kendala keterlambatan proses transfer dana desa dari kas daerah setempat ke kas desa.
"Ternyata kendala yang dihadapi ada peraturan bupati (Perbup) yang mengatur, tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan tentang persyaratan pencairan dana desa,"katanya.
Peraturan bupati tersebut mempersyaratkan desa harus memenuhi capaian minimal 75 persen serapan kegiatan untuk mengajukan proses pencairan dana desa di tahap selanjutnya.
Menurutnya waktu yang sempit di sisa tahun anggaran harus dimaksimalkan untuk mempercepat proses pengiriman dana desa dari kas daerah.
Ia meminta pemerintah daerah dan DPRD Paser untuk turut mengawasi penggunaan dan pencairan dana desa sesuai dengan persyaratan yang ada.
"Kami harap dari eksekutif dan legislatif ikut mengawasi dana desa dan pencairannya, agar kegiatan di desa terus berjalan dan masyarakat ikut merasakan pembangunan dari dana desa tersebut," kata Arbit Manika.(*/Kominfo Paser)
70 desa di Paser belum terima dana desa
Rabu, 26 September 2018 21:18 WIB