Penajam (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mencoret satu bakal calon legislatif dari Partai Hanura daerah pemilihan Babulu-Waru yang akan memperebutkan kursi DPRD setempat karena terdaftar tersandung kasus korupsi.
"Kami coret satu bacaleg (bakal calon legislatf) karena terdaftar sebagai mantan koruptor dan posisinya telah digantikan bacaleg lain," ungkap Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Saharuddin Yunus ketika ditemui Antara di Penajam, Kamis.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyelesaikan verifikasi syarat administrasi bakal calon legislatif yang dikirim masing-maing partai politik.
Namun, lanjut Saharuddin, baru 10 dari 14 partai politik yang telah mendaftarkan ulang berkas perbaikan bacaleg ke aplikasi sipol (sistem informasi partai politik).
KPU Kabupaten Penajam Paser utara mulai menyusun daftar calon sementara atau DCS peserta pemilu legislatif 2019, yang dimasukkan ke website KPU atau media massa untuk meminta tanggapan dari masyarakat.
Dari ratusan bacaleg yang mendaftar ke KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Saharuddin Yunus, dua bakal calon legislatif dipastikan mengundurkan diri.
"Satu bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan satu dari Partai Hati Nurani atau Hanura mengundurkan diri dari daftar pencalonan," katanya.
Bacaleg yang akan memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara 2019, sebanyak 311 orang terdiri dari 191 laki-laki dan 120 perempuan.
Semantara khusus bacaleg yang dicurigai pernah menjadi terpidana kasus korupsi ditegaskannya, nasibnya akan ditentukan dalam rapat pleno penetapan DCS peserta pemilu legislatif 2019 pada 14 Agustus 2018.
Jumlah bacaleg yang dicoret tambah Saharuddin Yunus, kemungkinan akan bisa bertambah yakni, setelah ditetapkan sebagai DCS untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat. Bila tanggapannya negatif akan diproses lebih lanjut bahkan bisa dilakukan pencoretan.
"Sebelum dilakukan pencoretan akan dilakukan klarifikasi kepada partai politik bersangkutan untuk memastikan kebenaran informasi. Jika masukan dan tanggapan masyarakat terbukti, maka KPU akan meminta kepada partai politik untuk mengajukan calon pengganti," jelasnya. (*)
KPU Penajam coret bacaleg tersandung kasus korupsi
Jumat, 10 Agustus 2018 7:46 WIB